Beranda Hukum Kriminal Gerebak Rumah, Polisi Amankan Warga Kawo Dan Gapura. Diduga Edarkan Narkoba

Gerebak Rumah, Polisi Amankan Warga Kawo Dan Gapura. Diduga Edarkan Narkoba

0
BERBAGI
Petugas Polres Lombok Tengah saat menggerbak rumah di kecamatan Pujut, tempat pengedar narkoba

Koresponden Koranmerah [Jumat,8/2]


Tim Buser Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah (Loteng) melakukan penggerebekan terhadap rumah bandar narkoba jenis sabu, Rabu (6/02).

Dalam penggerebekan yang dilakukan di salah satu rumah di wilayah Kecamatan Pujut tersebut, polisi mengamankan tiga orang pelaku yang sedang asyik transaksi barang haram tersebut.

Adapun ketiga pelaku, yakni inisial MD (39), AH (41) yang merupakan warga Desa Kawo dan JR (27) Warga Desa Gapura, Kecamatan Pujut.

Kapolres Lombok Tengah melalui Kasatresnarkoba, AKP Dhafid Shiddiq, SH, SIK yang dikonfirmasi membenarkan kejadian penangkapan bandar narkoba tersebut.

“Para pelaku sudah diamankan untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” ujar AKP Dhafid di kantornya, Kamis (7/2).

Selain tiga pelaku yang diamankan, pihaknya juga menyita barang bukti (BB)  berupa, satu bungkus besar plastik transparan yang berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu berat Bruto (kotor) 79,83 Gram,  satu bungkus besar plastik transparan yang berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, berat Bruto (kotor) 21,04 Gram.

Selain itu polisi mengamankan satu bungkus kecil plastik transparan yang berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, berat Bruto (kotor) 0,55 Gram, gunting kecil warna kuning, timbangan digital warna silver,  HandPhone Nokia warna hitam, rangkaian alat hisap berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu,  tas kecil warna merah.

” Total yang kami amankan dari tangan tiga pelaku narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sebanyak 101.42 gram,” ungkapnya.

Ia mengaku,  penangkapan para  pelaku ini berdasarkan hasil penyelidikan anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Tengah terhadap terduga bandar dan pengedar narkotika jenis sabu inisial MD yang sering melakukan transaksi dan menimbang barang bukti di rumah pelaku AH.

Sehingga, setelah melakukan penyelidikan,  pihaknya langsung melakukan penggrebekan dan berhasil menangkap tiga pelaku yang sedang menimbang sabu.

” Mereka ditangkap tanpa adanya perlawanan.  Sekarang pelaku sudah diamankan di Polres Loteng guna pemeriksaan lebih lanjut, ” tegasnya.

Dari pemeriksaan terhadap pelaku terkait barang haram itu.  Mereka mengaku mengambil barang dari temannya yang enggan dibeberkan identitasnya.

“ Kita akan terus buron pelaku penjual barang itu,” tuturnya.

Namun untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku, ia akan dijerat Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

Ditambahkan, pihaknya kedepanya akan terus memerangi barang haram ini diwilayah Loteng,  sebab peredaran sekarang bukan hanya masuk kalangan dewasa saja, tapi sudah merambah hingga kalangan pelajar, untuk itu,  pihaknya harapkan partisipasi dari masyarakat juga untuk membantu aparat kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba ini.

“ Kami tidak akan tinggal diem bila ada peredaran. Kami akan terus melakukan penangktyapan dan memberikan tindakan tegas pada para pelaku,” tuturnya.

Sementara itu, Kapolres Loteng, AKBP Budi Santosa menyatakan, untuk memerangi segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) pihaknya saat ini  semakin serius. Hal ini dibuktikan dengan terus dilakukan operasi. Tujuannya untuk menindak penyalahgunaan, pencegahan, pemberantasan peredaran gelap narkoba di wilayah Loteng.

“ Kami minta kerja sama dari semua pihak terutama masyarakat agar melaporkan pada aparat terdekat jika ada warga yang mencurigakan sedang memakai barang haram itu,” tuturnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here