Beranda Hukum Kriminal Sudah Tanda Tangan Kwitansi Tahun 2018, Bansos Pemprov NTB Tak Kunjung Cair

Sudah Tanda Tangan Kwitansi Tahun 2018, Bansos Pemprov NTB Tak Kunjung Cair

0
BERBAGI
Suasana saat hearing anggota mempertanyakan pencairan dana Bansos di Kantor DPRD NTB

Koresponden Koranmerah [Jumat,8/2]


Kelompok penerima Bantuna Sosial yang dijanjikan oleh Pemerintah Provinsi NTB kecewa terhadap belum direalisasikannya dana bansos hingga saat ini. padahal mereka sudah menandatangani kwitansi pencairan dana.

Ketua Kelompok, Pengurus Lembaga dan Pengurus Masjid/Musholla penerima bansos telah mendatangi kantor DPRD Provinsi NTB guna memgadu ke dewan terkait persoalan ini, [6/2].

” Dana Bansos Tahun 2018 yang sudah tanda tangan kuitansi dan seharusnya menjadi skala prioritas untuk dicairkan pada tahun 2018 ternyata masih ada yang tidak bisa dicairkan,” Kata Bamheri, Ketua Kelompok Usaha Perikanan Pemuda di Wilayah Kecamatan Pringgarata.

Heri menyebutkan kelompoknya sudah menandatangani kwitansi pencairan pada tanggal 14 Desember 2018 yang lalu, namun hingga bulan Februari 2019, dana tersebut tidak kunjung cair. Hal ini menimbulkan tanda tanya pihaknya. Harusnya semua dana itu cair Desember, sesui penganggaran APBD 2018.

” Padahal kalau merujuk pada APBD Provinsi NTB tahun 2018 semua jenis baksos sudah terealisasi dan tuntas per tanggal 31 Desember 2018,” kata hery.

Lebih lanjut Hery menyebutkan ada kejanggalan dari kejadian ini. Pihaknya mempertanyakan kinerja BPKAD Provinsi NTB atas belum dikeluarkannya dana bansos tersebut, padahal proses administrasi sudah lengkap diselesaikan.

” Apakah ada indikasi atau tidak kita belum bisa menyimpulkan demikian,” tandas pria asal Pringgarata ini.

Sementara itu, Anggota Dewan DPRD Provinsi NTB, Lalu Pelita Putra dan Ruslan Turmuzi meminta kepada BPKAD memberikan draf nama-nama kelompok, lembaga dan masjid atau musholla yang telah cair. Dewan juga minta kejelasan data dana bansos yang belum dicairkan.

Dewan mewanti-wanti, jika benar ada kejanggalan dan ada indikasi yang tidak beres bisa jadi hal tersebut akan dilaporkan ke Ombudsman NTB.

” BPKAD NTB harus merumuskan solusi atas masalah ini dan menerangkan secara resmi kepada publik keadaan yang sebenarnya, agar di tingkat masyarakat tidak terjadi konflik yang tidak diinginkan,” tegas Ruslan Turmuzi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here