Penetapan status tersangka itu diamini oleh pengacara Slamet, Mahendradatta.
“Benar, sesuai surat panggilannya,” ujar Mahendradatta kepada BBC News Indonesia, Senin (11/2) dini hari WIB.
Status tersebut juga dikonfirmasi Wakil Kapolres Surakarta, AKBP Andy Rifai.
“Berdasarkan gelar perkara untuk melihat dari semua alat bukti, keterangan saksi, termasuk juga hasil pemeriksaan dari yang bersangkutan, penyidik menilai dan mengkaji melalui gelar perkara itu bahwa statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka,” ujarnya dilansir BBCindonesia
Selanjutnya, Andy mengungkapkan, pemanggilan Slamet Ma’arif sebagai tersangka akan dilakukan pada Rabu, 13 Februari 2019 mendatang.
Ketika ditanya apakah Ketua Umum PA 212 itu akan langsung ditahan, Andy menyerahkan semua proses kepada penyidik.
“Setelah itu ditahan apa tidak, nanti melihat dulu dari Undang-Undang Pemilu kan maksimal dua tahun jadi kalau maksimal dua tahun tidak perlu penahanan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, proses penetapan tersangka Slamet sudah sesuai proses hukum.
Menurutnya, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dihadapan hukum. Ia mempersilahkan keberatan Slamet atas penetapan tersangka. Namun, ia meminta keberatan tersebut disampaikan dalam koridor hukum yang sesuai.
“Semua berproses hukum. Kita menjunjung persamaan warga negara di mata hukum. Kita juga mengedepankan asas praduga tak bersalah. Warga negara berhak menyampaikan keberatan-keberatannya silahkan, asal tetap koridor hukum,” ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 11 Februari 2019. dilansir Viva.co.id
Dalam proses penetapan tersangka Slamet, Dedi menjelaskan pihaknya berkoordinasi dengan sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu). Hal ini dilakukan karena Slamet disangkakan melanggar pidana pemilu.