Satuan Reserse Polres Mataram, berhasil menangkap dua pelaku pengedar dan pemakai narkoba golongan satu jenis sabu. Mereka maing-masing berinisial DC [Lk/23], warga Jalan Sandubaya Lingkungan Bertais Daye, Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya Kota Mataram. Tersangka berinisial DC, saat ini bekerja sebagai bengkel motor.
Satu tersangka lagi berinisial RH, [Lk/37], mantan Sopir Taxi, warga Karang Baru, Kelurahan Kebun Sari Kecamatan Ampenan Kota Mataram.
Kapolres Mataram, AKBP Saiful Alam dalam keterangan pers, Senin (11/2/2019), menegaskan, dua tersangka ini, diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Keduanya di tangkap pada sore hari, disebuah rumah Jalan Gora Lingkungan Sindu Timur, Kelurahan Cakra Utara, Kecamatan Cakranegara Kota Mataram.
Saat diamankan, salah satu tersangka berinisial DC mencoba kabur, terjadi kejar-kejaran di jalan raya. Namun berhasil tangkap kembali oleh tim buser yang di pimpin Kasat Res Narkoba, AKP Kedek Adi Budi Astawa, ST, SIK.
“Dari tangan kedua tersangka tim kami berhasil mengamankan barang bukti Kristal putih yang diduga narkoba seberat 87,55 gram,” tegas Kapolres.
Barang bukti ini ditemukan didalam satu klip plastik yang ada didalam kantong celana tersangka DC, pada yang penggeledahan dilakukan. Selain itu juga turut disita satu bungkus rokok dan uang tunai Rp10.000 dan Rp60.000.
“Setelah ditangkap keduanya di gelandang ke Mapolres Mataram untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kapolres.
Keduanya terbukti memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan satu, dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika dengan diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.