Tim Resmob 701 Reskrim Polres Mataram telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang pelaku terkait dengan Pembuatan Pemalsuan Dokumen /STNK R2 dan R4, Senin [11/2].
Penangkapan ini didasari Laporan Polisi LP/A/132/II/2019/Polres Mataram, tanggal 11 Februari 2019 dengan TKP [Tempat kejadian perkara] Dusun Traktak Karang Jasi Desa Batu Kumbung Kec. Lingsar Kab. Lombok Barat. Selain itu berdasarkan Laporan Polisi : LP/K/17/I/2019/Polres Mataram, Tanggal 05 Januari 2019 dengan TKP Warung Makan ENI Sayang-Sayang Kel.Sayang – Sayang Kec. Cakranegara Kota Mataram.
Tersangka pelaku ialah Ketut Purna Wijaya alias Gejer, [Lk,38] dengan alamat Dusun Traktak Karang Jasi Desa Batu Kumbung Kec. Lingsar Kab. Lombok Barat. tersangka diketahui merupakan residivis.
Sumber polisi menyebutkan pelaku di rumahnya/TKP telah melakukan praktek pembuatan dokumen – dokumen palsu yaitu dengan cara merubah/mengedit Notice Pajak STNK R2/R4 melalui aplikasi Photo Shop (PS) pada Laptop dan mengedit STNK R2/R4 Asli dengan terlebih dahulu menghapus data-data/identitas kendaraan dan tahun berlakunya kemudian diperbaharui dengan dicetak kembali melalui Laptop dan diprint.
” Setelah itu distempel Dirlantas Polda NTB sehingga terlihat seperti asli. Dimana pelaku menerima bayaran Rp.2 juta per 1 STNK yang dipesan oleh pelaku-pelaku yang terlibat dalam kasus pengelapan motor maupun curanmor sesuai dengan Laporan Tanggal 05 Januari 2019 jenis sepeda motor Kawasaki Ninja,” terang Kapolres Mataram, AKBP Saeful Alam.
Kasus pembuatan STNK palsu tersebut awalnya terungkap dari penangkapan yang telah dilakukan oleh Tim Resmob 701 terhadap tersangka atas nama M. Riadi pada tanggal 13 Januari 2019 yang menerangkan telah memesan dan membuat STNK R2 Kawasaki Ninja kepada tersangka.
” Selanjutnya Tim Resmob 701 melakukan pengejaran dan memancing Gejer dengan cara memesan STNK yang mana terjadi kesepakatan bertemu di rumah makan Murah Meriah di Desa Bengkel Lombok Barat pada hari senin tanggal 11 Februari 2019, dan akhirnya pelaku datang ke lokasi sekitar pukul 12. 42 wita langsung ditangkap tanpa perlawanan,” jelas Saeful.
Setelah itu dilakukan penggeledahan ke TKP/rumah pelaku dan barang-bukti seperangkat alat untuk membuat dokumen/STNK palsu berhasil diamankan. Selanjutnya Pelaku dan Barang Bukti dibawa ke Polres Mataram untuk menjalani proses hukum.