Koresponden Koranmerah [Jumat,15/2]
Satuan Reserse Kriminal Polres Mataram, berhasil mengungkap kasus Perjudian Jenis Togel Online. Kapolres Mataram, AKBP Saiful Alam, SH, SIK,MH, Kamis (14/2/2019) menyatakan, pihaknya mengamankan satu orang pelaku dan memeriksa tiga orang saksi.
Pelaku adalah MA Atiah Alias Maat, diamankan di lokasi perjudian jalan Bung Karno, Kelurahan Pagesangan Timur, Kecamatan Mataram, Kota Mataram.
Pria yang berusia 31 tahun tersebut, merupakan warga Jalan Bongkol Liingkungan Karang Anyar, Kelurahan Pangesangan Timur, Kota Mataram karena membuka Judi Togel Online.
“Tersangka menggelar Judi Togel Online dengan cara mendeposit dana melalui Rekening Bank BCA/ATM miliknya untuk mengisi saldo akun togelnya yang sudah terdaftar pada salah satu situs Agen Togel Online Indonesia,” jelas Kapolres.
Setelah itu pelaku kemudian menjual togel dibeberapa negara seperti pasaran Singapura, Sidney, Hongkong dan melayani para pembeli togel lewat sms/telp maupun yang datang langsung ke TKP dan diberikan kupon pembelian.
Tersangka ditangkap saat beraktifitas menjual judi togel online. Tiga orang yang berada di TKP diproses sebagai saksi. Mereka diamankan karena di TKP terlibat sedang memperhatikan dua Lembar Paito (keluaran nomor togel).
Tiga tersangka tersebut, masing-masing bernama Rizal, 30 Tahun, Desa Batuyang Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur dan As’ Adi alias DI, 42 Tahun, buruh bangunan, warga Karang Anyar Kelurahan Pagesangan Timur, Kecamatan Mataram, Kota Mataram, serta Pamuji alias Muji, 43 Tahun, juga warga Karang Anyar
Dalam operasi penangkapan itu, Tim Buser Polres Mataram mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 2 buah HP milik pelaku yang memiliki link transaksi online dan 3 buah HP milik ketiga saksi.
“Pelaku ini memiliki jaringan Judi Togel dibeberapa negara,” ucap Kapolres.
Barang bukti lain yang diamankan berupa lembar Paito/Rekapan keluaran nomor togel pasaran Singapura dan Sidney dan tiga lembar catatan yang berisikan nomor togel Singapura yang sudah terbeli.
Lalu 50 potongan kertas karbon, satu buah pulpen merk snowman,tiga buah Spidol warna merah satu buah Tas Pinggang warna Merah yang berisi satu Unit HP Nokia warna Hitam dua Spidol Boardmarker merk Snowman serta uang tunai hasil penjualan togel sejumlah Rp182.000,-
“Hasil interogasi yang kami lakukan pelaku mengaku sudah sekitar dua tahun menjual togel online dengan omset penjualan rata-rata Rp 1 Juta setiap buka pasaran Singapura, Sidney dan Hongkong,” pungkas Kapolres.
Demikian juga ketiga saksi yang diamankan mengaku berada di TKP untuk membeli togel dari pelaku. Jadi ketiga saksi juga kami periksa dan tersangka di tahan.
BACA JUGA; Polres Loteng Usut Dugaan Korupsi APBDes Mangkung. Laporan Rp 200 Juta