Koresponden Koranmerah [Senin,18/2]
Dalam rangka menjaga keamanan dan kenyamanan jelang pelaksanaan Festival Pesona Bau Nyale Tanggal 24-25 Februari di Pantai Seger Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng).
Satresnarkoba Polres Lombok Tengah (Loteng) mulai melakukan razia terhadap peredaran Minuman Keras (Miras) yang dijual tanpa ijin di sejumlah cafe di wilayah Kuta atau Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika Resort, Minggu lalu.
Kapolres Lombok Tengah melalui KaSatresnarkoba Polres Lombok Tengah, AKP Dhafid Siddiq mengatakan pihaknya sudah melakukan razia di sejumlah cafe atau tempat-tempat yang disinyalir menjual Miras tanpa ijin dan berbahaya bagi masyarakat jelang pelaksanaan Festival Bau Nyale 2019 mendatang.
Dalam operasi Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) itu pihaknya berhasil mengamankan puluhan botol miras berbagai jenis dan bermerek.
“Jumlah barang bukti yang diamankan itu sebanyak 100 botol miras berbagai jenis dan merk,” ujar AKP Dhafid di kantornya, Senin (18/2).
Dijelaskan, barang bukti miras yang diamankan itu diantaranya Bir bintang botol besar 34, Berem botol kecil 24 botol, Berem botol besar 36, Brem 2 jerigen ukuran 30 liter dan Merk Robinson 12 botol.
“Penjual Miras tanpa ijin ini yang menjadi penyakit masyarakat ini selalu menjadi antensi Polres Lombok Tengah, terlebih jelang Festival Bau Nyale 2019 ini,” ujarnya.
“Para penjual miras yang terjaring Razia kita hanya buatkan surat penyataan, tidak dilakukan penahan,” tambahnya.
Oleh sebab itu, untuk menjaga Khamtibmas di wilayah hukum Polres Lombok Tengah tersebut pihaknya akan terus melakukan razia di tempat-tepat di sinyalir menjual Miras atau minuman tradisional yang berbahaya bagi tubuh manusia.
“Razia peredaran Miras ini akan tetap dilakukan,” tegasnya.
“Kita berharap adanya dukungan dari semua pihak, termasuk masyarakat untuk sama-sama menjaga Khamtibmas di wilayah Lombok Tengah ini,” pungkasnya.
BACA JUGA: Head to Head, Adu Ide dan Gagasan Dua Caleg Muda Petarung Dapil Lombok