Pernyataan calon presiden petahana, Joko Widodo (Jokowi) dalam debat kedua Pilpres 2019 resmi dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Koordinator Tim Advokasi Indonesia Bergerak, Djamaluddin Koedoeboen yang melayangkan laporan tersebut menilai Jokowi telah menyerang pribadi Prabowo. Serangan itu berkaitan dengan pernyataan Jokowi yang menyebut capres 02 ratusan ribu hektare lahan di Kalimantan dan Aceh.
“Yang beliau (Jokowi) sampaikan itu lebih kepada menyerang pribadi,” katanya usai melapor di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (18/2).
Dijelaskan Djamaluddin, tanah yang dikuasai Prabowo bersertifikat Hak Guna Usaha (HGU), dengan kata lain, tanah tersebut masih sepenuhnya milik negara.
Selain hal itu, dia juga meluruskan bahwa HGU ratusan ribu hektare tanah itu bukan terdaftar atas nama Prabowo, melainkan atas nama perusahaan.
Atas alasan itu, dia menuding apa yang disampaikan Jokowi sebagai fitnah dan telah melanggar Pasal 280 (ayat 1) huruf c UU 7/2017 tentang Pemilu.
“Intinya adalah bahwa dugaan fitnah atau kebohongan capres 01,” rekannya.
Bawaslu telah menerima laporan ini dan teregister dengan nomor: 18/ LP/ PP/ RI/ 00.00/ II/ 2019. Dalam laporannya, Djamaluddin melampirkan bukti berupa pemberitaan di beberapa media dan video debat capres yang berlangsung di Hotel Sultan kemarin.[ian]