Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Lobar) melalui Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Gerung meluncurkan program Samsat Desa. Bekerjasama dengan Sat Lantas Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), program ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan pajak. Dengan begitu, UPPD Gerung akan lebih fokus pada pelayanan untuk pemenuhan kepuasan wajib pajak sehingga diharapkan peningkatan secara keseluruhan dapat tercapai.
“Tujuan program ini adalah untuk memangkas jarak perjalanan yang jauh tanpa harus ke kantor Samsat induk saat membayar pajak,” kata Kepala UPPD Gerung Saiful Amry saat launching program Samsat Desa di Desa Duman Kecamatan Lingsar, Senin (25/2).
Untuk diketahui pelayanan Samsat Desa ini hanya diperuntukan bagi pembayaran pajak kendaraan tahunan. Sedangkan perpanjangan STNK lima tahunan tetap dilakukan di kantor Samsat induk terdekat.
Berdasarkan evaluasi potensi di Kecamatan Lingsar sendiri tercatat ada 19.864 unit kendaraan. Sebanyak 6.399 unit di antaranya tercatat Tidak Melakukan Daftar Ulang (TMDU) atau belum melakukan pembayaran pajak. Sedangkan kendaraan yang akan daftar ulang bulanan sampai dengan 31 Desember mendatang tercatat ada 3.303 unit kendaraan, dan untuk kendaraan yang jatuh tempo pada tahun 2020 tercatat ada 10.162 unit kendaraan.
Dalam kesempatan itu, Kepala Desa Duman Suhardi menyambut gembira adanya pelayanan Samsat Desa ini. Baginya, kehadiran Semsat Desa memudahkan warga desa membayar pajak serta terbebas dari pungutan liar.
“Inovasi semacam ini jangan berhenti sampai disini. Harus ditingkatkan terus. Fasilitas Samsat juga perlu diperhatikan demi kenyamanan pengurus pajak,” katanya.
Di tempat yang sama, bupati yang diwakili Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Lobar Hj. Lale Prayatni meminta kepada para kepala desa yang hadir untuk mensosialisasikan kepada masyarakat agar memaksimalkan membayar pajak. Begitu juga untuk pembayaran pajak lainnya seperti pajak bangunan dan lainnya.
Pada hari itu juga, program Samsat Desa langsung beroperasi. Tidak sedikit warga yang memanfaatkan momen tersebut membayar pajak kendaraannya.
Salah seorang warga, H. Alimudin sesaat setelah membayar pajak kendaraannya mengaku sangat terbantu dengan kehadiran program ini.
“Dengan ada pelayanan Samsat Desa, ini menjadi kemudahan saya untuk taat membayar pajak,” akunya.
“Di Samsat Desa ini proses pelayanannya cepat dan maksimal. Hanya membutuhkan waktu sekitar 10 menit di luar antrian. Dengan syarat, pengurus pajak cukup membawa BPKB, STNK dan KTP asli,” tambahnya.