Beranda Hukum Kriminal Pria Asal Kelayu Dan Ijobalit Lotim Ditahan, Diduga Cabuli Anak

Pria Asal Kelayu Dan Ijobalit Lotim Ditahan, Diduga Cabuli Anak

0
BERBAGI
Dua pria ditahan Polres Lotim karena diduga lakukan pencabulan anak dibawah umur

Koresponden Koranmerah [Senin, 25/2]


Tim Resmob Sat Reskrim dan Unit PPA Polres Lombok Timur akhirnya melakukan penahanan terhadap 2 pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi Agustus tahun lalu. Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi tertanggal 14 November 2018.

Menurut Kapolres Lombok Timur melalui Kasubbag Humas, IPTU L. Jaharudin, penangkapan kedua pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ini dilakukan pada Jum’at (22/2) kemarin.

Adapun nama-nama tersangka yang yang ditangkap Satuan Reserse Kriminal tersebut antara lain;  YAS (23 tahun) warga Kelurahan Kelayu Selatan Kecamatan Selong dan SS (25 tahun) warga Kelurahan Ijobalit Kecamatan Labuhan Haji.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua pelaku ini dilaporkan karena telah menyetubuhi korban yang berinisial ZP (15 tahun) warga Pancor Sanggeng Kelurahan Sekarteja Kecamatan Selong Agustus tahun lalu di sebuah rumah di wilayah Kelurahan Ijobalit Kecamatan Labuhan Haji. Atas perbuatannya itu, kedua pelaku kini dihadapkan pada proses hukum guna mempertanggungjawabkan apa yang telah dilakukan kepada korban.

Ditambahkan Jaharudin, saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Polres Lombok Timur beserta barang bukti, berupa celana dan baju yang digunakan korban pada saat disetubuhi para pelaku. Penahanan terhadap keduanya dimaksudkan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

” Sebab keduanya disangkakan telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujar Jaharudin.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here