Beranda Hukum Kriminal Inspektorat Dan Kejari Praya Diprotes, Kasus Kades Aiq Beriq Lamban Dituntaskan

Inspektorat Dan Kejari Praya Diprotes, Kasus Kades Aiq Beriq Lamban Dituntaskan

0
BERBAGI
Ketua Kasta NTB, Lalu Wink Haris saat mendampingi warga Aiq Beriq ke Inspektorat dan Kejari Praya

Koresponden Koranmerah [Kamis, 28/2]


Kasta NTB mendampingi masyarakat desa aiq berik kecamatan BKU ke kejaksaan negeri praya. [21/2] Rombongan masyarakat diterima oleh Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Kasi Pidsus, Kasi Intel dan pejabat lainnya.

Pada kesempatan tersebut Lalu wink Haris dari Kasta NTB mempertanyakan lambannya progres penanganan laporan dugaan korupsi dana desa oleh Kades Aiq Beriq yang sudah masuk di Kejaksaan Nnegeri Praya sejak tahun 2018. Dimana temuan masyarakat, ada indikasi penyelewengan dana desa dalam pengerjaan beberapa proyek pembangunan yang nilainya mencapai 800 juta.

” Hasil temuan Inspektorat Lombok tengah setelah melakukan audit dimana tertuang dalam dua LHP dimana masing masing ada temuan kerugian negara bervariatif, satu LHP menyebut angka 77 jutaan dan satu lagi bernilai 124 jutaan,” kata Wink.

Temuan Inspektorat tersebut menurut Lalu Wink tidak menyertakan potensi adanya mark up pada beberapa pengerjaan proyek, salah satunya adalah pembangunan pos BKD sederhana seluas 2×3 meter yang menurut laporan Kades menelan biaya Rp.86 juta dan beberapa jenis pekerjaan lainnya yang terindikasi tidak beres.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Praya merespon baik upaya komunikasi yang dilakukan kelompok masyarakat desa Aiq Beriq sebagai masukan yang akan dijadikan sebagai bahan untuk melengkapi proses penyelidikan yang saat ini sedang berlangsung.

” Pada intinya kasus aiq berik ini belum dihentikan dan akan kami terus dalami,” kata Kepala Kejari Praya Elly Rahmawati yang dibenarkan oleh kasi pidsus kejari.

Sebelum ke Kejaksaan, Kasta NTB juga mendampingi masyarakat Aiq Beriq ke Inspektorat Lombok Tengah dan diterima oleh Kepala Inspektorat, Lalu Aswatara.

Pada kesempatan tersebut masyarakat mempertanyakan hasil audit Inspektorat yang jauh dari nilai kerugian negara yang dipegang oleh masyarakat.
menanggapi hal tersebut Kepala Inspektorat menyatakan akan bersurat ke BPKP untuk turun kembali melakukan audit ulang dan hasilnya nanti akan diserahkan ke Kejaksaan sebagai laporan tambahan.

Lalu Wink kembali menegaskan akan terus mengawal kasus yang dilaporkan warga, salah satunya kasus Aiq Beriq ini, ” Pada prinsipnya kami akan mengawal terus kasus korupsi dana desa yang masuk ke Kasta NTB,” tandas Lalu Wink.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here