Kepolisian resort Sumbawa Barat pada Senin merilis kasus pencabulan di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Seteluk Kabupaten Sumbawa Barat. Pada Senin, (4/3) di ruang gedung Tira Brata Polres Sumbawa Barat.
Terduga pelaku dalam kasus ini berinisial TJ (59), asal Sumbawa, pekerjaan petani, alamat dusun Tebo Desa Tebo, Kecamatan Seteluk, KSB.
” Korban berinisial SK (10), Perempuan, suku Sumbawa, asal Seteluk, Pelajar, alamat di dusun tebo Desa Tebo Kecamatan Poto Tano,” jelas Kasat Reskrim Pilres Sumbawa Barat AKP. Muhaemin, S. Ik.
Tempat kejadian perkaranya di rumah korban tepatnya di belakang rumah korban, dengan alamat Desa Tebo Kecamatan Poto Tano dan waktu kejadian kasus ini pada hari Sabtu, 2 Maret 2019 Sekitar Pukul 20.00 Wita.
Kronologis kejadian pada hari Sabtu tanggal 2 Maret 2019 sekitar pukul 20.00 Wita, Korban mengeluh kepada bibinya pada saat buang air kecil merasa kesakitan dan mengeluarkan darah,” ungkapnya.
Kemudian bibik korban menanyakan kepada korban, apa yang telah terjadi sebenarnya, Korban lalu menceritakan bahwa terduga pelaku pernah memasukkan alat vitalnya ke alat vital korban dan terduga pelaku pernah juga memasukkan jarinya ke alat vital korban.
” Penangkapan terduga pelaku diamankan di rumahnya tanpa ada perlawanan,” ujarnya.
Barang bukti yang diamankan yaitu satu buah pakaian korban. Kejadian persetubuhan sudah dilakukan sebanyak 5 kali, kegiatan persetubuhan 2 kali, 3 kali berupa pencabulan.
Pasal yang di sangkakan terhadap terduga pelaku UUD Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UUD nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal dibawah umur 5 tahun paling lama 15 denda 15 milyar.
Modus sering mengajak korban, karena sering datang ke rumah korban dan melihat keadaan rumah sepi. Pelaku mengajak ke belakang rumah, tepatnya di bawah pohon jambu dan melihat keadaan sepi langsung dimamfaatkan oleh pelaku.
” Anak itu yatim piatu dan sehari tinggal di rumah bapak angkatnya dan malam baru pulang ke rumah bibiknya,” ujarnya.
Terduga pelaku sekarang diamankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (Ibrahim)