Beranda Hukum Kriminal Polisi Gerebak Pesta Narkoba Di Kelurahan Kauman Praya

Polisi Gerebak Pesta Narkoba Di Kelurahan Kauman Praya

0
BERBAGI
Polres Lombok Tengah saat melakukan penggerabakan narkoba di kelurahan Kauman Praya

Koresponden Koranmerah [Jumat,8/3]


Kepolisian Polres Lombok Tengah (Loteng) kembali berhasil membongkar peredaran barang haram narkotika jenis sabu. Kali ini petugas melakukan penggerebekan terhadap pengguna sabu disalah satu rumah yang berada di  Lingkungan Kauman Kelurahan Praya Kecamatan Praya.

Hasilnya sebanyak lima orang pengguna dan  juga yang diduga sebagai pengedar sabu berhasil dibekuk. Bahkan selain mengamankan lima orang pelaku tersebut, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 72.71 Gram yang diamankan dari dua lokasi yang berbeda.

Para pelaku diantaranya Guruh Syurman ( 32 th ) Lingkungan Kauman, Ryan Satriawan ( 39 th ) Masri ( 31 th ) warga  Kampung Rancak Kelurahan Praya, M Sahalia Nuri( 29 th ) warga  Perumnas Tampar Ampar Kelurahan Jontlak dan Bayuri Juniantara ( 21 th ), warga Kampung Tanggak Keluruhan Gerunung Kecamatan Praya.

Para pelaku diamankan setelah petugas mendapatkan informasi. Berbekal informasi tersebut, petugas langsung bergerak cepat untuk  melakukan pengerbekan dan penggeledahan terhadap para pelaku  yang diduga menyimpan, memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu saat berada  di Lingkungan Kauman Kecamatan Praya.

Pada saat dilakukan penangkapan atau penggerbakan tersebut,  para pelaku sedang duduk membentuk lingkaran dan baru selesai menggunakan narkotika jenis sabu. Selanjutnya oleh petugas melakukan penggeledahan terhadap para pelaku dan berhasil mengamankan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 25,74 gram.

Kasatnarkoba Polres Lombok Tengah, AKP Dhafid Shiddiq, SH, SIK ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

“ Dari keterangan salah seorang terduga pelaku yakni  Garuh Syurman, dia mengaku bahwa narkotika jenis sabu  yang mereka gunakan ternyata didapatkan dari pelaku Bayuri Juniantara yang berasal dari kampung tanggak Keluruhan Gerunung Kecamatan Praya itu,” ungkap Kasatnarkoba Polres Lombok Tengah, AKP Dhafid Shiddiq, SH, SIK, Kamis malam (7/3)

Adanya informasi dari Guruh Syurman yang menyampaikan bahwa narkotika jenis Shabu tersebut didapat dari pelaku Bayuri Juniantara. Kemudian petugas bergerak cepat menuju kediaman pelaku untuk melakukan penggeledahan.

Ternyata apa yang disampaikan oleh para pelaku yang tertangkap terlebih dahulu memang benar adanya karena petugas kembali menemukan barang bukti yang jumlahnya cukup pantastis dan lebih besar dari sebelumnya.

“ Kita langsung menggerebek rumah pelaku dan didapatkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 46.97 gram yang di simpan di bawah kasur tempat tidur pelaku Bayu ini, sehingga total keseluruhan barang bukti yang berhasil kita amankan dari para pelaku ini sebanyak 72.71 Gram,”jelasnya.

Setelah berhasil menangkap para pelaku itu, petugas kemudian membawa para pelaku dan barang bukti ke Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Petugas juga masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang menjadi bandar besar barang tersebut.

“Kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap adanya kemungkinan tersangka baru dalam kasus ini,”jelasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here