Tim Resmob Polres Lombok Tengah, Minggu (10/3) kembali berhasil menangkap dua orang pelaku pencuri rumahan yang terjadi di Kelurahan Gonjak Kecamatan Praya Lombok Tengah beberapa hari yang lalu.
Kedua pelaku yakni inisial RD (20) dan SR (23) yang merupakan warga Desa Jago, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah. Sedangkan korban bernama Baharudin (32) warga Kelurahan Gonjak Kecamatan Praya.
Kepala Satuan Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP Rafles P Girsang,S.I.K. yang dikonfirmasi membenarkan kejadian penangkapan pelaku pencurian tersebut.
“Para pelaku sudah diamankan, mereka ditangkap saat hendak menjual barang hasil curian,” ujar AKP Rafles P Girsang,S.I.K. di kantornya, Senin (11/3).
Dijelaskan, bahwa para pelaku ditangkap dari hasil penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat. Dimana pelaku RD akan menjual TV dan Speaker hasil curiannya, kemudian anggota yang mendapatkan informasi bergerak cepat dengan berpura-pura sebagai pembeli dan akan melakukan transaksi dengan pelaku.
“Setelah pelaku datang dengan membawa barang hasil curiannya untuk dijual. Pelaku langsung ditangkap,” jelasnya.
Pelaku yang sudah ketangkap basah itu tidak bisa berkutik dan pelaku bersama barang bukti langsung di bawa ke Polres Lombok Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP yakni Pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” ujarnya.
Kasat Reskirim menjelaskan, tindak pidana pencurian itu terjadi pada tanggal 5 Maret 2019, dimana pelaku masuk dengan cara merusak pintu rumah korban bagian belakang.
Setelah berhasil masuk para pelaku mencuri barang barang milik korban berupa satu set salon merk Nikita, satu mesin Las Multi Pro, satu buah bor merk bitech warna orange, satu buah gerinda tangan merk boss warna biru.
“Atas kejadian itu korban mengalami kerugian Rp 5 Juta dan korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian,” pungkasnya