Pemecatan beberapa perangkat Desa di Kabupaten Lombok Tengah menjadi tranding topic. Sebut saja pemecatan perangkat Desa di Desa Ungge. Setelah beberapa lama, Kadis PMD melalui media massa memperingatkan empat Kepala Desa di LombokTengah yakni Desa Pengembur, Ungge, Kabul dan Desa Pelambik agar tidak melakukan pemecatan sembarangan.
Terkait dengan pemecatan beberapa prangkat Desa, para Kepala Desa mempunyai dalih bahwa pemecatan beberapa prangkat Desa dilakukan karena tidak sesuainya visi dan misi yang dibangun bersama
” Bagaimana mungkin kami bisa bekerja, jika kami mempunyai perangkat yang tidak sejalan dengan kami,”. Ungkap Ketua Forum Kades, Sahim.
Forum Kades menuding Dinas DPMD Kabupaten Lombok Tengah terhadap pemberhentian perangkat Desa cendrung menyalahkan Pemdes, Padahal pihak Dinas tidak mengetahui rinci tentang yang terjadi di desa tersebut alasan sehingga Kades harus memberhentikan perangkat desanya.
Sementara itu, Kepala Dinas DPMD, Lalu Jalaludin memaklumi keresahan Kepala Desa Se Lombok Tengah terhadap sikap pemberhentian kepala desa ini.
Namun harusnya kepala desa juga mengacu dari aturan yang sudah ada. Dimana telah dikeluarkan oleh pemerintah daerah.
” Aturan sudah ada, mohon supaya pemberhentian ini ditaati, jika Kepala Desa tersebut terbukti tidak taat kepada aturan. Pemberhentian pejabat publik bukan perkara haram karena jika aturannya sistemik.” Ungkap Jalaluddin.
Mengenai surat edaran dan ancaman bagi Kepala Desa yang akan diberhentikan karena memberhentikan perangkat desa, menurut Jalal, tidak serta merta.Pihak kecamatan akan melakukan pendalaman dan upaya pemintaan klarifikasi terhadap Kades bersangkutan.