Koresponden Koranmerah [Selasa, 12/3]
Pelaku “R” [19], buronan Polres Mataram selama sembilan bulan terakhir, berhasil ditangkap. Bersama “R”, Tim Resmob 701 Satreskrim Polres Mataram juga mengamankan pelaku “B”, [37] , terduga penadah barang curian, akhir pekan kemarin.
“R” tergabung dalam komplotan curat yang beraksi di Kelurahan Pagutan Barat, Kecamatan Mataram, Kota Mataram, medio Juni 2018. Pelaku bersama dua rekannya menggondol isi rumah berupa televisi hingga motor.
Setelah aksinya, polisi meringkus dua kawan kejahatan “R”, yakni “B” dan “P”. Petugas turut menangkap dua penadah barang curian dengan inisial “U” dan “M”. Keempat orang tersebut telah mendekam di Lapas Mataram.
”Pelaku masuk DPO setelah jaringannya berhasil kita ungkap,” kata Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam, Sabtu (9/3).
“R” rupanya lebih lihai menghindari tangkapan polisi. Tahu jika rekan kejahatannya tertangkap, “R” memilih kabur ke pulau seberang, Bali. Di sana, pelaku menghabiskan waktunya dengan bekerja serabutan. Polisi mengetahui “R” kabur ke Bali. Meski demikian, petugas memutuskan untuk tidak mengejar yang bersangkutan ke Pulau Dewata. Tim Resmob memilih menunggu “R” pulang ke Lombok.
Insting anggota Buser Polres Mataram tepat. Kamis (7/3), Tim mendapat informasi bahwa “R” berada di Wilayah Batu Ringgit, Kelurahan Tanjung Karang. Petugas langsung bergerak menuju lokasi guna melakukan penangkapan.
Setelah tiba di TKP, “R” melihat kedatangan polisi. Bukannya menyerahkan diri, pelaku malah memilih untuk kabur. ”Petugas di lapangan akhirnya memilih untuk melumpuhkan pelaku dengan timah panas. Tentu, didahului dengan tembakan peringatan,” terang AKBP Saiful Alam.
Aksi pencurian “R” bukan di satu TKP saja. Pelaku, kata Kapolres Mataram, mengulangi perbuatannya di tujuh TKP lainnya. Menyasar tempat kos dan rumah kosong yang ditinggal pemiliknya. Hasil pencuriannya kemudian dijual kepada “B”, warga Desa Gegelang, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat. Karena itu, setelah menangkap “R”, Jumat (8/3), Polisi bergerak ke kediaman “B” untuk menangkapnya.
AKBP Saiful mengatakan, pelaku “B” sempat mengelak. Tidak mengakui telah membeli barang curian. Tetapi, ketika dikonfrontasi dengan “R”, “B” dengan pasrah mengakui perbuatannya. ”Pelaku mengaku sudah enam kali membeli barang curian dari Rehan,” ungkap kapolres. Terhadap Budi, Polisi menjeratnya dengan Pasal 481 KUHP.
Kapolres Mataram menerangkan, “B” menjadikan pembelian barang curian sebagai pekerjaannya. ”Dia mengetahui itu barang curian, diterima dan dibeli secara berulang kali dari pelaku 363 (pencurian, Red),” tandas Saiful Alam.