“Camat Praya Barat Daya itu sudah kita tetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi uang Marbot Masjid tersebut,” ujar Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Rafles P Girsang di kantornya, Rabu (13/3).
Penetapan sebagai tersangka itu sesuai dengan surat dari Polres Lombok Tengah Nomor 33 tanggal 12 Maret 2019. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Lombok Tengah ditemukan kerugian Negara Rp 91 juta.
“Alat bukti sudah lengkap, sehingga kita tetapkan sebagai tersangka,” jelasnya dengan menambahkan dalam waktu dengan akan memangil camat itu sebagai status tersangka.
Dikatakan, bahwa atas perbuatannya Camat Praya Barat Daya itu dikenakan pasal (8) tentang penggelapan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor junto Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor dengan ancaman hukuman 3 sampai 15 Tahun penjara.
“Untuk saksi sudah semua diperiksa sekitar 90 orang baik itu Marbot Masjid, bagian Kesra Setda Lombok Tengah dan termasuk Camat,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, jumlah marbot di Praya Barat Daya sebanyak 86 orang dari 11 desa. Pencairan uang marbot per triwulan lewat Bagian Kesra. Per triwulan masing-masing marbot Rp. 600 ribu. Jadi selama setahun harusnya marbot mendapatkan Rp. 2,4 juta per orang.
Triwulan pertama keluar sekitar bulan Mei 2018. Triwulan 2 dan 3 sebelum bulan Maulid. Pencairan tahap 1, 2 dan 3 langsung diambil oleh Camat Kamarudin ke Bagian Kesra. Tahap 1 awal lancar diterima oleh para marbot. Namun tahap 2 dan 3 yang belum diterima sampai saat ini.
Jumlah dana tahap 2 dan 3 yang dicairkan Camat di Bagian Kesra sebanyak Rp.103.200.000. Yang sudah diberikan insentifnya hanya marbot desa Pandan Indah sebanyak 9 marbot sekitar Rp.10.800.000.