Salah satu Caleg Golkar di Lombok Tengah, Baiq Sumarni melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara terhadap keputusan KPU Lombok Tengah yang mencoret namanya dari calon legistlatif usai putusan Pengadilan Negeri Praya terhadap pelanggaran pemilu yang melibatkan ASN dalam kampanyenya.
Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Muhanan.SH. Dimana melalui kuasa hukumnya Baiq Sumarni, Caleg DPRD Loteng Dapil Pujut-Praya Timur ini mengugat keputusan KPU Loteng tersebut dengan alasan KPU salah menafsirkan UU Pemilu dalam pencoretan nama Baiq Sumarni.
” UU Pemilu no 7 tahun 2017 itu menyebutkan komulatif, tidak satu pasal yang membuat peserta pemilu dicoret. Dia hanya melanggar satu pasal yakni pasal 280 dengan melibat ASN berdasarkan putusan pengadilan,” kata Muhanan.
Mestinya menurut Muhanan, syarat Baiq Murni bisa dicoret ialah melanggar dua pasal sekaligus, yakni pasal 280 dan 284 tentang politik uang.
” Jika terbukti melanggar keduanya, maka baru Baiq Sumarni bisa dicoret dari peserta pemilu legislatif. karena bunyi pasal 285, jika peserta pemilu melanggar pasal 280 dan 284 baru peserta pemilu dicoret. Jadi memakai kata ‘dan’ bukan kata ‘atau’ ,” jelasnya.
Gugatan telah dilayangkan sejak hari Jumat [15/3]. Dijadwalkan sidang kasus ini akan dilakukan pada Selasa, [19/3].