Beranda Publik Politik Panwascam Praya Barat Segera Tertibkan Alat Peraga Kampanye

Panwascam Praya Barat Segera Tertibkan Alat Peraga Kampanye

0
BERBAGI
Anggota Panwascam Praya Barat

Koresponden Koranmerah [Senin,18/3]


Pemilu serentak akan digelar secara bersama pada hari Rabu, 17 April 2019 mendatang, Namun sejumlah Alat Peraga Kampanye masih pada lokasi-lokasi yang semestinya terlarang. Melihat kondisi yang demikian, Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu akan mengambil sikap dengan cara penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) serta Bahan Kampanye ( BK ) sebagai langkah awal untuk menertibkan proses penyelenggaraan Pemilu.

Langkah ini dilakukan oleh Panwascam Praya Barat, Dimana berdasarkan Undang Undang No.7 tahun 2017, penyelenggara Pemilu berhak mengambil tindakan yang berkaitan dengan langkah penertiban terhadap pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh peserta pemilu.

Hal ini menjadi pertimbangan tersendiri dari Panwascam Praya Barat untuk membuat surat rekomendasi penertiban APK dan BK khususnya di Kecamatan Praya Barat.

” Kami mempunyai wewenang dalam konteks ketertiban dalam penyelenggaraan Pemilu. Wewenang tersebut bertujuan untuk memberikan edukasi politik terhadap masyarakat Kecamatan Praya Barat dalam proses Pemilu nantinya,” ungkap Ketua Panwascam Praya Barat Khaerudin.

Panwascam Praya Barat sudah mengidentifikasi pelanggaran APK dan BK dari beberapa calon dan parpol sudah diperagakan dan dipasang di zona larangan atau yang tidak sesuai dengan ketentuan. Panwascam mendapati informasi tersebut dari anggotanya dan pengaduan masyarakat.

” Kami dapatkan berdasarkan tinjauan lapangan, baik itu dilakukan oleh PL serta beberapa pengaduan dari masyarakat setempat,” ujar Khaerudin.

Lebih lanjut, adapun surat rekomendasi penertiban APK dan BK tersebut ditembuskan langsung ke pihak Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah, Kepala Satuan Pol PP Kabupaten Lombok Tengah dan Camat Praya Barat untuk segera diproses.

” Kami rekomendasikan agar APK dan BK tersebut segera dicopot terutama yang dipasang di sepanjang jalan raya By Pass. Sebab kami kira acuannya jelas yakni Peraturan Bawaslu No. 23 tentang pengawasan, kemudian peraturan KPU No. 23 tentang kampanye dan pemilihan umum serta turunannya sampai kepada keputusan KPU Kabupaten Lombok Tengah No. 35/HK. 14.1-Kpt/5202/KPU/IX/2018 tentang penetapan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) serta lokasi kampanye pada proses Pemilu,” lanjut Khaerudin.

Menindaki hal tersebut, Panwascam Praya Barat rencananya akan melakukan penertiban dengan Pol PP, Kabupaten Lombok Tengah dan Danru Kecamatan Praya Barat paling lambat hari Kamis [21/3], jika surat rekomendasi yang dilayangkan disetujui.

” Kami berencana akan melakukan penertiban sesegera mungkin. Jika hari ini kami mendapatkan persetujuan, maka besok pagi kami akan melakukan penertiban bersama Pol PP dan Danru Praya Barat, dan jika ada suatu dan lain hal, kami akan usahakan pada hari Kamis, insya allah”. Cetus Khaerudin.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here