Camat Praya Barat Daya, Kamarudin resmi ditahan oleh Polres Lombok Tengah dalam kasus dugaan penyelewangan dana insentif marbot se-kecamatan Praya Barat Daya pada tahun 2018 lalu.
Atas penanganan kasus ini, sejumlah pemerhati hukum di Lombok Tengah menggelar keterangan pers terhadap penahanan Camat Praya Barat Daya. Menurut mereka ada ketidakwajaran yang dilakukan oleh Polres Lombok Tengah dalam kasus ini.
” Dalam kontek penanganan kasus pak camat ini ada beberapa kejanggalan, pertama begitu cepatnya naik kasus ini menjadi tersangka, kemudian proses penahanan yang sangat tidak mempertimbangkan 4 unsur subyektifitas itu. pertama pak camat ini sangat koperatif. Kemudian pak Camat ini tidak mungkin mengulangi perbuatannya lagi, tidak mungkin menghilangkan barang bukti danĀ tidak mungkin melarikan diri,” jelas Lalu Suhardi saat memberikan pandangannya dalam kasus ini.
Selain itu juga, Suhardi menyayangkan sikap Polres Loteng yang tidak memberikan penangguhan penahanan, padahal para kades di Kecamatan Praya Barat Daya sudah membubuhkan tanda tangan supaya Kamarudin bisa keluar dari penjara.
” Penahanannya juga sangat sangat cepat, baru satu kali dipanggil sebagai tersangka, koq sudah langsung ditahan,” katanya.
Mantan Pejabat Lombok Tengah ini juga membeberkan hasil LHP dari Inspektorat yang tidak menyebutkan adanya penyewengan. Namun lebih pada keterlambatan yang berdampak pada kerancuan administasi. Ia menilai ada keanehan, kenapa Polres Lombok Tengah menjerat Kamarudin dengan pasal korupsi atau penggelapan. Harusnya Kamarudin diberikan sanksi administrasi bukan pidana.
” Tidak ditemukan penggelapan atau unsur tindak pidana korupsi oleh pak camat. hasilnya adalah adanya kelalaian. Sehingga pembayaran kepada para marbot itu tertunda,” kata Suhardi.
Sementara itu, pegiat LSM, Junaidi mempertanyakan langkah hukum yang dilakukan oleh Polres Lombok Tengah dalam kasus camat Praya Barat Daya ini.
” Ini kan tidak ada kerugian negara sesui dengan LHP Inspektorat, lalu kenapa dipaksakan,” katanya.
Ia mendesak Polres Loteng melakukan penangguhan penahanan kepada Camat Praya Barat Daya karena ia masih diperlukan di kecamatan untuk mengurus pelayanan publik.
” kalau para kades menanda tangani penangguhan penahanan, berarti Kamarudin ini dianggap baik oleh mereka,” tandasnya.