Sejumlah pegiat LSM mengadakan hearing atau dengar pendapat di kantor DPRD Lombok Tengah, Selasa [19/3].
Pegiat LSM ini menyorot persoalan mutasi kepala sekolah yang dilakukan beberapa waktu lalu. Pegiat LSM menilai terjadi carut marut mutasi dan promosi kepala sekolah setingkat SD/SMP yang sudah dilantik wakil Bupati Loteng pada Senin pekan lalu itu.
Hearing tersebut dihadiri oleh Kepala BKPP loteng H Nazili, Sekdis Pendidikan mewakili Kadisdik, Kabid GTK Disdik dan seluruh Kepala UPT disdik kecamatan se-Loteng. Pada pertemuan tersebut ketua Kasta NTB lalu Wink haris membeberkan data tentang ketidak beresan yang terjadi dalam proses mutasi dan promosi Kepsek tersebut terutama pelanggaran terhadap UU no 15/2004 ttg Guru dan dosen, serta peraturan menteri Pendidikan nomor 13 tahun 2007 tentang syarat syarat pengangkatan kepala sekolah.
” Dimana dalam formasi 266 kepala sekolah yang dilantik beberapa hari yang lalu ada temuan jika banyak yang tidak punya NUKS, tidak pernah ikuti tes calon kepala sekolah bahkan ada beberapa yang tidak sarjana. Ini jelas jelas bagian dari pelanggaran aturan yang disengaja utk menjadikan mutasi kepsek ini sebagai ajang balas budi dan balas jasa,” tegas Lalu Wink.
Meski demikian, Pegiat LSM mengapresiasi kinerja para Kepala UPT kecamatan yang sudah berkerja melakukan rekrutmen sejak lama dengan mengacu pada kriteria yang tertera dalam aturan,
” Hanya kemudian dimainkan ditingkat elit maka muncullah kekecauan ini,” tandas Wink.
Lebih lanjut Wink meminta kepada Bupati utk meninjau sekaligus merevisi Pengangkatan kepsek ini karena jelas bermasalah dan pasti berinplikasi pada validitas dan keabsahan dokumen dokumen yang akan ditandatangani oleh kepsek yang secara aturan bermasalah tersebut.
” Kami tidak ingin kasus ini hanya jadi pembelajaran saja, tapi kami minta supaya direvisi dan dikaji ulang,” tambahnya.
Hal yang sama disampaikan oleh Lalu Hizzi, Ia membantah pendapat Kepala BKD Loteng, M. Nazili terkait dengan Mutasi Kepala Sekolah beberapa waktu lalu sudah sesuai prosedur yang menyebutkan boleh tidak mempunyai Cakep dan NUKS,
” Itu pendapat yang tidak berdasar dan ngawur,” sebut Lalu Hizzi, Ketua LSM Aliansi Rakyat Menggugat [Alarm] NTB.
Sementara itu, Pemda Loteng bersikukuh pelantikan Kepala Sekolah beberapa waktu lalu sudah sesui aturan yang berlaku.