Ditresnarkoba Polda NTB kembali mengungkap kasus narkoba jenis ganja dengan berat kotor hingga 5 kilogram.
Pengungkapan itu dikatakan Wadirresnarkoba Polda NTB AKBP Kristovo Arianto WP pada hari Sabtu (9/3) di sebuah kos-kosan yang berada di Jalan Gunung Merapi, Lingkungan Pelita, Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.
“ Ada 51 bungkus daun, biji dan batang yang diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan menggunakan plastik putih transparan dengan berat netto seberat 5,040,10 gram dan 2 buah HP. Barang bukti tersebut sudah sita,” ungkap Wadirresnarkoba Polda NTB di Subdit II Ditresnarkoba Polda NTB, didampingi Kabid Humas Polda NTB AKBP Purnama, Selasa (19/3).
Dari proses pengungkapan tersebut, pihak Kepolisian berhasil mengamankan dua tersangka masing-masing berinisial SS (42) laki-laki dan SR (34) perempuan yang adalah warga Kelurahan Dusun Agung, Kota Mataram.
Terhadap yang bersangkutan pihak Kepolisian akan menjerat dengan pasal 114 ayat 2, pasal 111 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Dari pasal yang dikenakan, yang bersangkutan akan ditahan paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun sampai seumur hidup,” tandasnya.