Berkas pemekaran desa di Lombok Tengah sudah disampaikan ke pemerintah provinsi. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa [DPMD] Lombok Tengah, Lalu Djalaludin.
menurut Jalal, DPMD Loteng sudah menyerahkan pengusulan pemekaran desa untuk diteliti dan dikaji oleh Gubernur.
” Sudah kita ajukan ke pihak propinsi sebanyak 35 desa pemekaran. Kita lagi menunggu jawaban propinsi,” terang Jalal.
Diakui Jalal, pengajuan pemekaran desa ini untuk ke pihak provinsi lumayan lama. namun ia meyakini tahun 2019 ini pihak provinsi setuju dengan pemekeran tersebut dengan keluarnya Nomor Registrasi Desa untuk menjadi desa persiapan selama 3 tahun ke depan.
” Proses memang agak lama, tergantung propinsi, tapi kita yakin tahun ini Inhsa Allah akan keluar no register desa dari propinsi,” tambah Jalal.
Saat ini, terang Jalal dalam waktu dekat pihak provinsi akan menetapkan 15 desa persiapan menjadi desa depinitif hasil pemekaran 3 tahun lalu.
Sementara itu, koordinator desa pemekaran Lombok Tengah, Lalu Piringadi mendesak pihak provinsi NTB dan Pemda Loteng serius mengurus dan mempercepat proses pemekaran desa ini. Hal ini dikarenakan pemekaran desa dipandang oleh masyarakat sebagai solusi pelayanan publik yang lebih baik.
” Misalnya di Batujai dengan jumlah penduduk yang cukup besar. butuh pelayanan yang cepat. misalnya di daerah pelosok seperti di Jangkih Jawe, itu kan jauh dari pusat desa yakni Mangkung. Segeralah ini dimekarkan. terlalu lama kita menunggu,” tandasnya.