Beranda Uncategorized Kondisi Mata Air Mengkhawatirkan, Komisi 3 DPRD Loteng Ajukan Ranperda

Kondisi Mata Air Mengkhawatirkan, Komisi 3 DPRD Loteng Ajukan Ranperda

0
BERBAGI
Ketua Komisi 3 DPRD Loteng, H. Mayuki

Koresponden Koranmerah [21/3]


Komisi 3 DPRD Lombok Tengah mengajukan Ranperda Inisiatif Dewan dengan memunculkan Rancangan Peraturan Daerah tentang perlindungan mata air.

Komisi 3 memandang mata air di Lombok Tengah perlu dilindungi mengingat kondisi saat ini, sumber mata air di Lombok Tengah berangsur-angsur menyusut. Baik di wilayah utara maupun selatan Lombok Tengah. Hal inilah yang membuat komisi 3 memandang penting sebuah peraturan daerah yang berisi tentang tata perlindungan mata air yang berkelanjutan.

Komisi 3 menukilkan pada UUD 45 Pasal 33 yang sudah gamblang menyebutkan bahwa sumber daya alam yang ada harus dimamfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat. Air menjadi salah satu bagian dari sumber daya alam yang paling dibutuhkan warga. sehingga keberadaannya harus dilestarikan dari kerusakan yang akan menyebabkan punahnya mata air akibat kerusakan lingkungan hidup.

” Air sampai saat ini merupakan salah satu sumber daya alam yang belum tergantikan dalam memberikan dukungan terhadap kehidupan seluruh makhluk hidup, sehingga keberadaannya harus dijadikan prioritas utama dalam pelestariannya, perlindungan mata air yang menyeluruh, terpadu dan berwawasan lingkungan hidup, ” kata Ketua Komisi 3 DPRD Loteng, H. Mayuki dalam sidang paripurna dengan agenda pemandangan fraksi, Kamis, [21/3].

Komisi 3 menilai sumber daya air yang dimiliki oleh Lombok tengah saat ini harus dirawat agar tercipta keseimbangan fungsinya dalam kehidupan sosial masyarakat.

” Perlindungan mata air diperlukan untuk mewujudkan keserasian untuk berbagai kepentingan dengan melihat sifat kealamian air yang dinamis,” kata polisi PPP ini.

Selain itu, Ranperda ini diajukan untuk melindungi hak setiap warga negara agar bisa mengakses sumber daya air yang merata. Dimana sejauh ini masih ada sebagian warga yang pada situasi tertentu tidak bisa menikmati air. Hal ini menjadi pertimbangan mendasar Komisi 3 mengajukan Ranperda ini.

” Melindungi hak warga negara untuk mempunyai kesempatan yang sama dalam berperan dan menikmati hasil pengelolan sumber daya air,” tambahnya.

Yang paling penting adalah dengan adanya Ranperda Perlindungan mata air ini guna mencegah agar tidak terjadi tindakan yang merusak lingkungan yang berakibat fatal bagi sumber mata air. baik pembalakan liar atau tindakan lain di sekitar mata air yang berpangaruh langsung terhadap keberlangsung mata air.

” Sehingga untuk menghindari krisis penyediaan air bersih di kabupaten Lombok Tengah pada waktu mendatang diperlukan penataan dan perlindungan kepada sumber mata air,” tandasnya.

Sementara itu, Direktur Walhi NTB, Murdani sebelumnya sudah memberikan wanti-wanti kepada Pemda Lombok Tengah untuk memperhatikan kondisi lingkungan hutan guna mencegah tidak mengering sumber mata air. karena pantauan Walhi sejumlah mata air di Lombok Tengah sudah mengering.

” kita berharap Pemda Lombok Tengah memperhatikan kondisi hutan disekitar kawasan mata air di wilayah utara itu, jangan sampai mata air terus mengering satu persatu akibat kerusakan hutan dan kerusakan lingkungan sekitar mata air itu berada,” katanya.

Walhi mendukung jika ada aturan yang akan diterbitkan oleh Pemda untuk melindungi mata air di Lombok Tengah yang kian hari mengkhawatirkan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here