Beranda Hukum Kriminal Polda Gagalkan Penyelundupan Ribuan Bibit Lobster Melalui Bandara Bima

Polda Gagalkan Penyelundupan Ribuan Bibit Lobster Melalui Bandara Bima

0
BERBAGI
Polda NTB saat memamerkan barang bukti dan tersangka penyelundupan bibit lobster

Koresponden Koranmerah [Senin, 25/3]


Pada hari Minggu 24 Maret 2019 sekitar pukul 09.00 wita Tim Lidik Subdit Gakkum Dit Polairud Polda NTB, kembali menggagalkan pengiriman Baby Lobster, Setelah mendapatkan Informasi dari masyarakat, tentang adanya pengiriman Baby Lobster di Bandara Muhammad Salahudin Bima.

Kali ini Jumlah Pengiriman Baby Lobster yang di diamankan Oleh Tim Lidik Subdit Gakkum Dit Polairud Polda NTB  yaitu sebanyak 19.800 (Sembilan belas ribu delapan ratus) ekor.

Baby Lobster merupakan salah satu hewan yang dilindungi sesuai dengan UU nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dan Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 1/Permen-Kp/2015 Tentang Penangkapan Lobster (Panulirus Spp.), Kepiting (Scylla Spp.), Dan Rajungan (Portunus Pelagicus Spp.)”

Menurut Dir Polairud Polda NTB Kombes Pol I Made Sunarta, S.E.,M.H. melalui Kasubdit Gakkum Dit Polairud Kompol Lukman Pujo Prasetyo, S.I.K., M.H.  Para pelaku yg berinisial (R, dan J) membawa Baby Lobster menggunakan 1 unit mobil xenia Nomor Polisi EA 1320 MZ .

” Disimpan menggunakan 1 buah Koper 22 kantong plastic yang masing-masing Kantong berisikan 900 baby lobster dengan Jumlah 19.800 (Sembilan belas ribu delapan ratus) ekor,” Terang Kompol Lukman Pujo Prasetyo,

Dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka yang berinisial (R, dan J) telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pidana Pasal 88 Juncto Pasal 16 Ayat 1 dan atau Pasal 100 Juncto Pasal 7 Ayat 2 Huruf j Undang-Undang RI Nomor 31/2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 45/2009 yang ancaman hukumannya diatas 9 (sembilan) tahun.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Dit Polairud Polda NTB guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“ Rencanya Dit Polairud Polda NTB bersama instansi terkait hari ini akan melaksanakan pelepasan kembali baby lobster, mengingat bibit lobster kan tidak bisa bertahan lama hidup di luar habitatnya,” tambahnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here