Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa Barat memanggil salah satu partai politik peserta pemilu Tahun 2019.
Pemanggilan tersebut berkaitan dengan salah satu calon anggota legislatif nomor urut 6 dari salah partai peserta pemilu tersebut yang berinisial SL dari dapil 2 Brang Rea.
“Keputusan dari pengadilan itu sekarang bisa dilihat di web Pengadilan Negari di sana bisa dicari nama, kronologis, barang bukti, sidang pertama, kedua sampai vonisnya,” terang komisioner KPU KSB Jalaluddin SP di ruang kerjanya.
Ia menjelaskan ketika sudah divonis oleh pengadilan negeri maka akan di coret dari kepesertaannya dalam pemilihan legislatif, namun sebelum itu harus di klarifikasi dulu ke partai yang bersangkutan.
Di internal partai yang bersangkutan belum ada informasinya, maka dari itu pihak KPU ingin mengklarifikasi hal ini, namun data dari Kepolisian sudah ada bahwa caleg yang bersangkutan sudah betul terlibat narkoba.
“Dari pihak KPU khawatir atas nama SL caleg nomor urut 6 dari partai salah satu peserta pemilu itu, takut nanti datanya berbeda dengan yang di tangkap polisi dalam kasus narkoba beberapa waktu lalu,” katanya.
Maka nanti setelah mendengar penjelasan dari partai dan bila sudah pasti yang bersangkutan maka pihak KPU akan langsung membuat berita acara dan diplenokan.
Setelah semua sepakat maka yang bersangkutan akan di TMS karena sudah tidak memenuhi syarat untuk menjadi caleg.
Lebih lanjut dia menuturkan bahwa vonis 1 tahun kepada yang bersangkutan terkait dengan kasus penyalaggunaan narkoba beserta 3 temannya dan ketiganya satu putusan.
Putusan vonis itu keluar tertanggal 11 Maret 2019 di pengadilan negeri Sumbawa.
Selanjutnya tugas KPU sekarang akan mensingkronkan data ini, apakah betul yang bersangkutan adalah caleg nomor urut 6 dari dapil 2 salah satu partai politik.