Koresponden Koranmerah [Kamis, 28/3]
Kepolisian Resort Sumbawa Barat melalui satuan Reskrim dan Polsek Taliwang telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana Penganiayaan, pada Selasa, (26/3).
Korban dalam kasus penganiyaan tersebut ada lima orang dengan Inisial EI, DRS, AT, SNPH dan NRD.
” Terduga pelaku kasus ini berinisial HOP, (22), asal Sumbawa, pekerjaan Swasta, alamat di Kelurahan Sampir Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat,” terang Kapolres Sumbawa Barat AKBP. Mustofa, S. Ik., MH melalui Kasat Reskrim AKP. Muhaemin, S. Ik.
Ia menjelaskan tempat kejadian perkaranya terjadi di sekitaran lingkungan Sampir C Kelurahan Sampir Kecamatan Taliwang. Dengan waktu kejadiannya terjadi pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2019 sekitar pukul 20.30 Wita.
Kronologis kejadiannya pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2019 sekitar pukul 20.30 Wita terjadi perkelahian antara korban atas nama EI dan terduga pelaku, namun perkelahian tersebut berhasil dilerai oleh masyarakat.
” Setelah dilerai terduga pelaku tidak terima dan kemudian kembali mencari korban atas nama EI namun tidak berhasil. Maka dari itu terduga pelaku memukul korban atas nama DRS dan AT yang saat itu berada di lokasi kejadian,” kata Muhaemin.
Dia juga mengatakan korban atas nama DRS dan AT mengamankan diri ke rumah DS. Kemudian terduga pelaku pergi ke rumahnya untuk mengambil tombak dan kembali mencari korban atas nama EI.
Namun setelah itu terduga pelaku mengacungkan tombak ke masyarakat yang ada di lokasi kejadian sehingga terkena bagian pelipis korban atas nama SNPH dan tangan korban atas nama NRD.
Kronologis penangkapan terduga pelaku diamankan di tempat kejadian perkara tanpa ada perlawanan dengan barang bukti 1 buah tombak.
Pelaku kini sudah mendekam di jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.