Warga saat menunjukkan bukti pungutan terhadap program prona di desa Monggas
Koresponden Koranmerah [Jumat, 29/3]
Pemerintah Desa Monggas, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah dilaporkan oleh warganya karena diduga melakukan pungutan liar terhadap program pembuatan sertifikat gratis atau proyek operasi nasional agraria (Prona) yang kini berganti nama menjadi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Dimana laporan ini dimasukkan warga ke Polres Lombok Tengah hari ini, Jumat [29/3] melalui bagian SPKT. Setelah dimasukkan ke bagian SPKT selanjutnya surat pengaduan tersebut akan disampaikan ke bagian tindak pidana korupsi.
Menurut keterangan salah seorang warga, Jayadi, pungutan ini dilakukan sejak tahun 2016 hingga saat ini. Pihak yang terkait dalam pungli ini menurut Jayadi adalah kepala dusun hingga kepala desa.
” Jumlah pungutan yang diambil pihak desa berkisar dari Rp.450 ribu hingga Rp.1,5 juta tergantung dari kepala dusun. Setiap dusun berbeda-beda pungutannya,” terang Jayadi.
Jayadi menyebutkan pihaknya memiliki bukti-bukti adanya pungli tersebut dalam program Prona atau PTSL tersebut. Padahal seharusnya menurutnya pihak desa dilarang memungut biaya seperti keputusan 3 menteri. Dimana pungutan hanya boleh maksimal Rp.350 ribu untuk biaya keperluan berkas adminitrasi.
” Meski sudah ada SKB 3 Menteri, namun pihak desa tetap melakukan pungutan diatas ketentuan,” kata Jayadi.
Pihaknya berharap polisi serius menangani persoalan ini karena warga merasa resah dengan tindakan pemerintah desa Monggas yang telah merugikan masyarakat desa.