Beranda Hukum Kriminal Dukun Pengganda Uang Dari Aiq Mual Janjikan Rp 8 Milliar Hanya Dengan...

Dukun Pengganda Uang Dari Aiq Mual Janjikan Rp 8 Milliar Hanya Dengan Rp 41 Juta

0
BERBAGI
Dukun asala desa Aiq Mual yang diduga menipu warga dengan bisa menggandakan uang

Koresponden Koranmerah [Minggu, 31/3]


Anggota Satreskrim Polres Lombok Tengah, Jumat (29/3) menangkap satu orang pelaku tindak pidana penipuan dengan modus mengaku sebagai dukun yang bisa menggandakan uang.

Pelaku inisial SD (50) warga Desa Aik Mual, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah itu ditangkap setelah menipu korban. Korban bernama Aswini (30) warga Desa Anggaraksa, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur.

Kepala Satreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Rafles P Girsang,S.I.K. yang dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.

“Terduga Pelaku sudah diamankan di Polres Lombok Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Rafles di kantornya, Sabtu (30/3).

Dijelaskan, bahwa kejadian penipuan penggandaan uang yang dilakukan Pelaku SD itu berawal pada tanggal 8 Januari 2019. Dimana pelaku menyuruh Bapak Kobar atas nama H Umar Ahmad untuk mengeluarkan uang mahar Rp 5 juta dan uang itu bisa menjadi banyak, karena pelaku mengakui dirinya bisa menggandakan uang.

“Korban memberikan uang sekitar Rp 5 Juta awalnya kepada pelaku,” jelas Kasat Reskrim

Setelah itu, beberapa hari lagi pelaku kembali meminta uang kepada korban Rp 5 Juta dan jarak satu hari lagi Rp 1,5 juta untuk penebusan dua buah tas kecil yang di duga berisi sejumlah berlian dan 6 emas.

“Karena korban sudah percaya kepada pelaku, korban diminta lagi memberikan uang Rp 30 Juta untuk penebusan uang yang katanya akan diterima sekitar Rp 8 Miliar yang dijanjikan Pelaku,” jelasnya.

Lanjut Rafles, namun setelah korban menyerahkan uang Rp 30 juta itu, apa yang dijanjikan oleh pelaku uang Rp 8 Miliar tersebut tidak pernah ada sampai waktu yang sudah di sepakati. Sehingga pelaku merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Lombok Tengah, sehingga anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Total uang korban yang ditipu Rp 41,5 Juta,” ujarnya.

Atas kejadian itu pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap hal-hal yang gaib, terlebih itu persoalan penggandaan uang.

“Tidak ada yang bisa menggandakan uang, karena uang itu hanya bisa dibuat oleh Negara,” pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here