Beranda Hukum Kriminal Polres Lobar Amankan Ratusan Balok Kayu

Polres Lobar Amankan Ratusan Balok Kayu

0
BERBAGI
Kayu yang diamankan Polres Lombok Barat

Koresponden Koranmerah [Minggu, 31/3]


Total ada 104 batang kayu disita oleh Satreskrim Polres Lombok Barat, Selasa (26/3). Ratusan batang kayu tersebut disita petugas lantaran si pemilik tak dapat menunjukan dokumen saat diperiksa.

Disampaikan Kabidhumas Polda NTB AKBP Purnama, S.I.K, berdasarkan laporan dari masyarakat, diinformasikan bahwa ada kendaraan jenis truk sedang mengangkut kayu di Jalan Raya Parampuan, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat, dari situ kendaraan berhasil diberhentikan petugas.

“Saat ditanya surat-surat kayu tersebut, sopir truk tak dapat menunjukan dokumennya dan mengatakan kayu-kayu ini tidak ada surat suratnya. Selanjutnya anggota mengamankan truk serta pemilik kayu yang ke Polres Lombok Barat untuk diproses,” ungkap Kabid Humas Polda NTB melalui pesan singkat, Sabtu (30/3).

Saat ini secara resmi Unit Tipidter Satreskrim Polres Lombok Barat menyangkakan pemilik kayu MR (26) atas perbuatannya melakukan tindak pidana memiliki kayu hasil hutan yang diambil atau dipungut dari kawasan hutan secara tidak sah berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 130 / III / 2019 / NTB / Res. Lobar / Sat Reskrim tanggal 26 Maret 2019.

“Saat ini kami telah lakukan pengembangan terhadap asal usul kayu dan didapatkan Selip (37) yang juga sebagai pemilik kayu yang saat ini berada di Polres Lombok Barat untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan,” papar Kabid Humas Polda NTB.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here