Massa dari Baiq Sumarni, Caleg Golkar yang dicoret KPU Lombok Tengah
Koresponden Koranmerah [Senin, 01/4]
Puluhan massa pendukung Baiq Sumarni mendatangi kantor KPU Lombok Tengah, Senin [01/4]. Kedatangan mereka guna mengawal keputusan KPU Lombok Tengah terhadap Baiq Sumarni, Caleg Golkar yang sebelumnya dicoret oleh KPU karena tersangkut pidana pemilu melibatkan ASN.
Pencoretan Baiq Sumarni dari Daftar Calon berujung panjang, sebab menjelang 17 hari min H tersebut, kepastian hukum, apakah yang bersangkutan masuk kembali dalam Daftar Calon Tetap masih simpang siur usai gugatan ke PTUN memutuskan NO, alias tidak dimenangkan dan tidak dikelahkan. Artinya persoalan ini dikembalikan ke Bawaslu Lombok Tengah.
Sementara itu, Bawaslu mengeluarkan surat pada tanggal 29 Maret 2019. Dimana surat yang ditujukan kepada KPU Lombok Tengah itu berisi 4 point.
Point surat Bawaslu tersebut yakni Baiq Sumarni dicoret dari DCT sampai detik ini belum mendapatkan salinan keputusan pencoretan tersebut. Kedua, Baiq Sumarni sebagai Caleg Partai Golkar Nomor urut 8 Dapil (Pujut-Praya Timur), Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah tidak pernah memutuskan bahwa yang bersangkutan telah dicoret sebagai calon anggota legislatif.
Sementara point ketiga, Bawaslu menyebutkan KPU Lombok Tengah lah yang secara hukum bisa mencabut atau membatalkan keputusannya sendiri secara langsung tanpa harus menunggu pihak lain keberatan atau mengajukan gugatan. Terhadap keputusan KPU tersebutlah yang oleh warga masyarakat merasa dirugikan.
Sedangkan Keempat, kewenangan untuk merubah atau membatalkan keputusan tersebut adalah merupakan kewenangan dari KPU Lombok Tengah secara mandiri. Sehingga Bawaslu memerintahkan KPU Kabupaten Lombok Tengah untuk menggunakan wewenangnya sebagai pembuat keputusan terhadap Baiq Sumarni sesuai dengan peraturan per Undang-Undangan.
Empat point tersebut kemudian dipertanyakan oleh Baiq Sumarni dan masyarakat ke KPU untuk meminta keputusan. Akan tetapi, berdasarkan hasil mediasi masa dengan pihak KPU Lombok Tengah, KPU Lombok Tengah malah mengembalikan persoalan pencoretan ini sebagai keputusan Bawaslu Lombok Tengah sudah final dan mengingkat.
“Keputusan Bawaslu bersifat mengikat dan final, sebab status keputusan hukum Bawaslu dengan PTUN sama dalam kasus ini,” cetus Zaeroni.
Semetara itu, Kuasa Hukum Baiq Sumarni memaparkan bahwa tujuan masa ke KPU Lombok Tengah guna menuntut keadilan. Karena para pendukung Baiq Sumarni sangat dirugikan oleh pencoretan yang dilakukan oleh KPU Loteng.
” Tujuan ke KPU Lombok Tengah adalah permintaan keadilan hak konstitusi dan ini adalah jalan terakhir bagi kami agar Baiq Sumarni bisa ikut berkompetisi pada Pileg mendatang,” tandas Muhanan SH.
Menyikapi pencoretan Baiq Sumarni dari DCT, pihak Partai Golkar Lombok Tengah melalui Ketua Badan Pemenangan Pemilu [Bappilu] DPD II Golkar Lombok Tengah mengklarifikasi bahwa tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu dari Bawaslu Lombok Tengah ke DPD II Partai Golkar terhadap kasus Baiq Sumarni ini.
” Sebelumnya, tidak ada surat pemberitahuan apapun dari Bawaslu Lombok Tengah, tentang tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh Baiq Sumarni, tiba tiba kami di panggil oleh pihak KPU untuk mengklarifikasi bahwa ada surat pengadilan yang diputuskan tentang perkara ini, setelah itulah kemudian kami melakukan upaya hukum terhadap kasus ini ke Bawaslu sesuai dengan Undang-Undang No.7 itu,” terang, H. Aziz. S. Idrus.
Ketua Bappilu Partai Golkar Lombok Tengah juga mengklarifikasi tentang isu yang menyatakan bahwa Golkar Loteng mencoret Baiq Sumarni dari DCT.
” Golkar mencoret ?. Itu informasi bodoh, dan menyesatkan. Catat itu !. Justru kita di partai yang mengharapkan meraup suara yang sebesar besarnya di Dapil 3, bukan kami yang merekomendasikan untuk mencoret.” sergahnya.