Wakil Gubernur NTB, Rohmi Djalilah saat kampanyekan Jokowi. Insert: Divisi Hukum Kasta NTB, Apriadi Abdi Negara
Koresponden Koranmerah [Senin, 1/4]
Wakil Gubernur NTB, Rohmi Djalilah turun tangan kampanyekan Jokowi-Ma’ruf. Hal ini diketahui dari video yang beredar di media sosial.
Rohmi terlihat mengajarkan sejumlah ibu-ibu cara mencoblos pasangan nomor 01 itu. Peristiwa ini terjadi pada hari Sabtu, [30/3]
Keterlibatan Rohmi di Pilpres dengan memenangkan Jokowi-Ma’ruf banyak menui kritik. Seperti disampaikan oleh ketua divisi hukum KASTA NTB, Apriadi Abdi Negara.
Menurutnya yang dilakukan oleh Rohmi tersebut dengan mengajarkan masyarakat cara mencoblos capres 01 ini bentuk pelanggaran asas demokrasi. Mestinya Wagub sebagai milik warga NTB tidak terjun langsung ke politik praktis.
” Wagub seharusnya menjalankan program NTB gemilang sebagai visi dan misinya. Menyelesaikan pekerjaan rumah pasca gempa,” kata Apriadi.
Untuk itu, pihaknya akan melaporkan Wagub ke Bawaslu agar dilakukan proses. Abdi menilai Wagub telah melanggar undang-undang pemilu, dimana kepala daerah harus netral.
” Dan juga kami akan melaporkan gubernur NTB agar Bawaslu NTB melakukan proses penindakan. Bukan menyesali saja terkait foto Gubernur NTB itu sudah jelas dilarang oleh undang-undang,” katanya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu NTB, Itratif menyatakan, kampanye yang dilakukan oleh Rohmi tersebut digelar dengan resmi. Rohmi telah menyampaikan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kegiatan kampanye kepada Bawaslu. Sehingga dipastikan kegiatan kampanye Rohmi tersebut tidak melanggar aturan pemilu.
“Bawaslu Kabupaten Lombok Timur sudah menyampaikan, bahwa kampanye wagub yang dilaksanakan di hari Sabtu, 30 Maret 2019 di kecamatan Aikmel itu sudah ada STTP-nya. Jadi itu resmi,” kata Itratif seperti dilansir Suarantb.com
Walaupun sdh ada surat resmi,,tp wakil rakyat NTB,tak perlu lah turun langsung,,