Polres Lombok Tengah saat melakukan penggerabakan narkoba di kelurahan Perapen dan Tiwugalih Praya
Koresponden Koranmerah [Senin, 08/4]
Anggota Satresnarkoba Polres Lombok Tengah kembali berhasil menangkap empat terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Kota Praya, [4/4].
Empat pelaku yang diringkus dalam semalam itu yakni inisial KH (22), PS (19), ST (47) warga Kelurahan Prapen dan LM (17) warga Kelurahan Tiwugalih Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah.
“Dua Pelaku inisial KH dan LM diringkus saat hendak melakukan transaksi di wilayah Kota Praya. Sedangkan dua pelaku inisial PS Dan ST ditangkap atas pengakuan dari pelaku sebelumnya,” ujar Kasatresnarkoba Polres Lombok Tengah, AKP Dhafid Shiddiq di kantornya, Sabtu (6/4).
Dijelaskan, bahwa para pelaku tangkap berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar pukul 22.00 wita. Dimana di TKP akan dilakukan transaksi Narkoba, kemudian anggota SatResnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan monitoring.
“Selang beberapa waktu kedua pelaku datang menggunakan sepeda motor yang di duga melakukan transaksi narkoba dan anggota yang sudah melakukan pengintaian berusaha untuk melakukan penangkapan,” jelasnya.
Namun, para pelaku sempat melarikan diri menggunakan sepeda motor, selanjutnya anggota melakukan pengejaran dan sesampai di utara Masjid Agung para pelaku dapat diamankan.
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku ditemukan 1 (satu) poket kristal bening di duga narkotika golongan 1 jenis sabu. Sehingga kedua pelaku langsung diamankan ke Polres Lombok Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Lajut, Dhafid, dari keterangan kedua pelaku anggota melakukan pengembangan langsung pada malam itu juga sekitar pukul 01.00 wita dan anggota berhasil menangkap dua pelaku lainya inisial PS dan ST di Kelurahan Prapen.
“Pada saat pelaku PS ditangkap, ia sempat membuang barang bukti sabu ke semak-semak,” jelasnya
Setelah itu, dari keterangan Pelaku PS, anggota kembali melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan pelaku ST di rumahnya yang menyuruh pelaku PS menjual barang haram tersebut.
“Team Opsnal langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku ST, namun tidak mendapatkan barang bukti dan melainkan mendapatkan alat isap sabu. Setelah itu para pelaku langsung dibawa ke Polres Lombok Tengah,” jelasnya.
“Kasus ini masih kita kembangkan untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya,” pungkasnya.