Hasil Rapat Pleno Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bima, yang dihadiri Ketua Bawaslu Kota Bima, Muhaemin dan 2 orang Komisioner Bawaslu Kota Bima yakni Idharullah dan Asrul Sani Terkait laporan yang melibatkan Kapolres Bima Kota, hari ini Rabu (10/4/2019), Bawaslu Kota Bima menghentikan Proses Pemeriksaan terhadap Kapolres Bima Kota, AKBP Erwin Ardiansyah, S.IK,MH karena tidak ditemukan pelanggaran Pemilu di dalamnya.
Ketua Bawaslu Kota Bima, Muhaemin mengatakan, bahwa Pemberhentian proses Pemeriksaan oleh Bawaslu Kota Bima ini berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan yang masuk dan hasil kajian pengawas pemilihan dan status laporan tersebut “dihentikan”.
” Tidak dapat ditindaklanjuti karena laporan yang diberikan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran Pemilu, ungkapnya.
Dijelaskannya pula bahwa ada 4 hal yang menjadi pembahasan Bawaslu atas laporan tersebut, yakni,
1). Dilakukan pleno terkait laporan chat Kapolres Bima Kota dalam group WA.
2). Dilakukan pembahasan menyangkut, pelapor, saksi dan Alat Bukti dengan kesimpulan tidak dapat diproses lebih lanjut ( Dihentikan penanganannya).
3).keputusan pleno yaitu dibuat penetapan dan diakhiri penanganan laporan, karena tidak cukup bukti untuk di proses baik berupa pelanggaran maupun tindak pidana Pemilu.
4). Penerbitan SK penghentian proses penanganan laporan.
Untuk diketahui bahwa Kapolres Bima Kota dilaporkan Asmudiyanto kepada Bawaslu Kota Bima, atas dugaan keterlibatan politik praktis Kapolres Bima Kota AKBP Erwin Ardiansyah, bahkan sempat santer dan viral dibahas di Media Sosial dan pemberitaan, Kapolres Bima Kota diduga mengajak jajarannya untuk mendukung salah satu calon Presiden RI yakni nomor urut 1, Jokowi – Amin.
Namun selama proses pemeriksaan oleh Pihak Bawaslu Kota Bima, sama sekali tidak ditemukan pelanggaran Pemilu apapun yang dilakukan Kapolres Bima Kota.
Sementara itu, Kapolres Bima Kota, AKBP Erwin Ardiansyah, S.Ik, MH menginstruksikan jajarannya untuk tetap menjaga netralitas dan menjamin keamanan selama pelaksanaan pemilu 2019,
” Jadi masyarakat agar tetap tenang, tidak mudah terprovokasi dan ikut serta menyebarkan khabar yang belum tentu kebenarannya serta menghimbau masyarakat, agar menggunakan hak pilihnya pada tanggal 17 April 2019 dengan mendatangi TPS-TPS terdekat demi keberlangsungan kehidupan negara kita,” ucap Kapolres. [KLP]