Kepolisian Resort Sumbawa Barat melalui satuan Reskrim pada Rabu, (10/4) telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Korban dalam kasus penganiayaan ini berinisial HDN, (30), pekerjaan Swasta, alamat Desa Senayan Kecamatan Poto Tano.
” Terduga pelaku dalam kasus ini berinisial SA, (48) pekerjaan Swasta, alamat Desa Air Suning Kecamatan Seteluk,” Jelas Kapolres Sumbawa Barat AKBP. Mustofa, S. Ik., MH.
Ia juga menerangkan tempat kejadian perkaranya di depan kantor J&T Tana mira Kelurahan Dalam Kecamatan Taliwang dengan waktu kejadian pada hari Rabu tanggal 10 April 2019 sekitar pukul 09.00 Wita.
Kronologis kejadiannya pada hari Rabu tanggal 10 April 2019 sekitar pukul 09.00 Wita korban bersama istrinya pergi ke rumah sakit As-Syifa untuk check up telinga korban. Setelah mengambil nomor antrian, korban bersama istrinya ingin pergi ke rumah temannya yang berada di Taliwang.
“Kemudian pada saat di parkiran motor rumah sakit As-Syifa, tersangka melihat korban dan langsung mengejar korban. Setelah itu korban berlari sampai ke Lingkungan Kota Baru Kelurahan Dalam,” ujarnya.
Selanjutnya tersangka berhasil mengejar korban dan langsung menusuk menggunakan pisau pada bagian perut sebelah kiri korban sebanyak 3 kali dan bagian telinga sebelah kiri sebanyak 1 kali.
Motif terduga pelaku karna balas dendam, dikarenakan pada tahun 2015 terduga pelaku pernah di aniaya oleh korban sehingga mengakibatkan terduga pelaku mengalami 9 luka besar pada tubuhnya dan kehilangan 2 jari pada tangan kirinya.
“Kronologis penangkapan terduga pelaku menyerahkan diri ke Mako Polres Sumbawa Barat,” tuturnya.
Barang bukti yang berhasil di amankan berupa 1 bilah pisau badik. Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Sumbawa Barat guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.