Beranda Hukum Kriminal Polisi Tembak Pengedar Ekstasi Dan Sabu di Gunung Sari. Daftar Barang Buktinya

Polisi Tembak Pengedar Ekstasi Dan Sabu di Gunung Sari. Daftar Barang Buktinya

0
BERBAGI
Polres Mataram saat ekspos kasus narkoba di Gunung Sari, Lombok Barat

Koresponden Koranmerah [Selasa, 16/4]


Polres Mataram melumpuhkan bandar besar narkoba jenis sabu dan ekstasi, DS (26) warga Sesela, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat. Tersangka ditembak di bagian kaki kanan karena berusaha kabur dan melawan petugas.

Satresnarkoba Polres Mataram menangkap DS saat bersantai di kediamanannya BTN Panorama Alam, Desa Sesela. Ia ditangkap sekitar pukul 10.00 Wita, Minggu (7/4).

Dari tangannya, petugas mengamankan barang bukti pipa parolon berisi sabu dan ekstasi. Rinciannya, tiga klip berisi 20 butir pil ekstasi, empat klip masing-masing berisi shabu dengan berat 40 gram, empat klip berisi sabu dengan berat 40 gram, lima klip di dalamnya terdapat sabu dengan berat 25 gram, dan lima klip berisi sabu seberat 25 gram.

Selain itu, petugas menemukan tiga klip berisi sabu seberat 15 gram. Lima klip berisi sabu seberat 25 gram. Lima klip berisi sabu 25 gram. Lima klip berisi sabu 25 gram. Satu klip besar berisi 26 poket sabu dengan berat 26 gram. Satu kaleng pakan burung yang di dalam berisi serbuk ekstasi warna merah muda. Uang tunai Rp 4.650.000.

’’Untuk jumlah keseluruhan pil ekstasi sebanyak 60 butir. Sedangkan sabu totalnya 246 gram,’’ kata Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam.

Ia menuturkan, penangkapan bandar besar ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di BTN Panorama Alam Blok F sering digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika jenis sabu dan ekstasi. Lalu, Kasat Resnarkoba AKP Kadek Adi Budi Astawa bersama tim bergerak ke lokasi untuk menyelidiki informasi tersebut.

’’Anggota melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka DS,’’ kata kapolres.

Saat penangkapan, tersangka DS berusaha kabur dari kepungan polisi. Bahkan, tersangka sempat melawan petugas. Polisi kemudian memberikan tembakan peringatan ke udara tetapi tidak diindahkan tersangka. ’’Anggota melumpuhkan tersangka dengan menembak betis kanannya,’’ ungkap dia.

Di hadapan polisi, tersangka DS tidak bisa berkelit lagi. Ia mengakui semua barang haram itu miliknya. ’’Narkotika itu sudah siap edar. Rencananya tersangka akan mengedarkan seputaran Lombok,’’ tandas AKBP Saiful Alam.

Tersangka kini telah ditahan di Polres Mataram. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here