Editorial Koranmerah [Selasa, 16/4]
Polisi telah menetapkan Wakil Bupati Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara, Hariro Harahap sebagai tersangka kasus politik uang. Hariro diduga melakukan praktik politik uang untuk memenangkan istrinya, Masdoripa Siregar yang juga calon anggota DPRD Kabupaten Paluta Dapil I.
“Di Tapsel (Tapanuli Selatan) sudah ditetapkan tersangka, iya (wakil bupati),” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/4).
Tak butuh waktu lama, sambung Dedi, kasus ini langsung naik ke tingkat penyidikan usai dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Hariro pada Minggu (14/4). Hariro ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (15/4) kemarin.
“Sudah proses sidik (penyidikan) oleh Polres Tapsel. Itu kan kejadiannya ditangkapnya Minggu, kemudian Seninnya ditetapkan sebagai tersangka. Jadi setelah 24 jam diasesmen oleh Bawaslu, langsung serahkan ke Gakkumdu, terus proses sidik ditetapkan sebagai tersangka,” terang Dedi.
Saat ini proses selanjutnya dilimpahkan ke Sentra Gakkumdu untuk menyelesaikan berkas perkara sampai dilimpahkan ke pengadilan.
Dalam OTT ini sendiri, polisi menyita dalam 87 ampop dengan pecahan Rp 1.00.000, Rp 200.000, dan Rp 300.000. Total uang mencapai Rp 43,3 juta. Selain Hariro, 12 orang lainnya yang juga tim sukses ikut terjaring dalam operasi ini.[Widiyan Febrianto]