Beranda Publik Politik Dugaan Kecurangan 3 TPS di Desa Mangkung Dilaporkan Ke Bawaslu

Dugaan Kecurangan 3 TPS di Desa Mangkung Dilaporkan Ke Bawaslu

0
BERBAGI
Ketua GPPD NTB, Selamet Riadi alias Rebe [Baju putih] Saat melaporkan dugaan kecurangan Pemilu di desa Mangkung

Koresponden Koranmerah [Selasa, 23/4]


Sejumlah aktivis yang tergabung dalam LSM GerakanĀ  Peduli Pembangunan Desa [GPPD NTB] mendatangi kantor Bawaslu Lombok Tengah, [23/4]. Kedatangan mereka untuk melaporkan dugaan kecurangan yang terjadi pada saat hari pencoblosan yang terjadi di desa Mangkung, Praya Barat.

Dalam laporannya, mereka memaparkan sejumlah perbuatan yang menandakan adanya kecurangan di TPS yang berada di dua dusun, yakni dusun Patre 2 dan Orok Gendang. Mereka bahkan membawa saksi yang menguatkan adanya tindak kecurangan tersebut.

” Kami melaporkan kejadian yang terjadi di TPS 17, TPS 18 dan TPS 21 di Desa Mangkung, Kecamatan Praya Barat. Kami bersama saksi dan anggota KPPS setempat memberikan keterangan yang jelas ke kantor bawaslu. Kami berharap segera menindak lanjuti laporan kami. Kami tidak ingin dijelaskan tidak masuk akal bila PSU dilakukan lalu menghilangkan pidana,” kata Ketua LSM GPPD NTB Selamat Riadi Alias Rebe dalam keterangan persnya kepada media.

Rebe memaparkan indikasi pelanggaran di antaranya berupa mark up surat panggilan, lalu peserta pemilu yang mencoblos di 2 TPS tersebut diarahkan oleh oknum timses dari partai Nasdem. Selain itu, peserta pemilu terindikasi ditekan hingga untuk melakukan perbuatan tersebut.

Selain itu, Rebe mengungkapkan adanya indikasi yang melakukan pencoblosan dengan menggunakan KTP dengan arahan untuk mencoblos calon tertentu. Hal ini menurut Rebe sebagai tindakan kejahatan yang luar biasa.

Di tambah kata Rebe, KPPS di TPS 21 tidak melakukan pleno dan tidak menempelkan hasilnya rekap hasilnya ke papan untuk disaksikan. Bahkan pihaknya yang akan memantau proses pencoblosan di TPS tersebut bersitegang dengan KPPS.

” Jadi patut kita curigai KPPS milik salah satu oknum caleg. Berikan kami Peraturan dan Perundang yang jelas agar kami bisa terima secara logika, perbuatan oknum KPPS 17, 18 dan 21 dan tim Sukses salah satu kelompok Timses Caleg Nasdem Nomor 1 Dapil IV telah menceredai nilai-nilai demokrasi bangsa Indonesia,” sergah Rebe.

Rebe menyayangkan sikap oknum timses caleg Nasdem tersebut, padahal partai Nasdem menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, mempunyai integritas dan suportifitas yang cukup tinggi.

” Namun kami menilai tidak sejalan dengan yang terjadi di lapangan. Kami pastikan oknum-oknum ini harus mempertangung jawabkan perbuatannnya, kami yakin Partai Nasdem tidak menginginkan hal ini terjadi, ” tegasnya.

Ia meminta Bawaslu Lombok Tengah bekerja sesuai dengan peraturan perundangan. Ia mendesak agar Bawaslu tidak pandang bulu menindak oknum pelaksana pemilu yang melenceng dan disinyalir curang tersebut. Ia juga mendesak Bawaslu segera melakukan penyelidikan dengan terjun langsung ke lokasi dan mengintrogasi petugas KPPS di 3 TPS tersebut.

” Kami hargai bawaslu selama ini bekerja melebihi maksimal demi terwujudnya pemilu bersih, namun jangan berikan kami keterangan-keterangan yang mengiring kami ke arah lebih kepada kekeluargaan seperti di sampaikan salah satu staf bawaslu lombok tengah,” Pungkas Rebe panjang lebar.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here