Editorial Koranmerah [Kamis, 25/4]
Penyidik KPK akan segera menjadwal ulang pemeriksaan Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin terkait kasus kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama.
KPK sebelumnya telah menerima surat permintaan penjadwalan ulang politikus senior PPP itu yang dikirim oleh staf Kementerian Agama ke Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (24/4/2019) kemarin.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, alasan Lukman tak hadir karena sedang di luar kota dalam sebuah kegiatan di Bandung, Jawa Barat.
“Staf Menteri Agama RI yang datang menyampaikan surat untuk Penyidik. Prinsipnya, surat tersebut meminta izin tidak dapat memenuhi panggilan KPK (kemarin) karena ada kegiatan di Bandung,” kata Febri di Gedung KPK.
Sedianya Menag Lukman akan diperiksa Rabu (24/4/2019), untuk tersangka bekas Ketum PPP Romahurmuziy yang terjerat OTT suap jual beli jabatan di Kementerian Agama.
Febri mengatakan, penyidik KPK akan menentukan penjadwalan ulang. Meski demikian, hingga saat ini Febri belum mengetahui pasti kapan rencana kembali melakukan pemanggilan terhadap Lukman.
“KPK akan menjadwalkan ulang rencana pemeriksaan (Lukman Hakim) sebagai saksi untuk tersangka RMY (Romahurmuziy),” ujar Febri.
Diketahui, KPK sempat menggeledah ruang kerja Menteri Lukman Hakim lantaran dianggap berkaitan dengan kasus suap.
Dari serangkaian penggeledahan itu, penyidik KPK menemukan uang sebesar Rp 180 juta dan 30 ribu dolar Amerika Serikat di laci meja ruangan Lukman.
Namun, sejauh ini belum diketahui apakah ada uang yang kini disita itu berkaitan dengan kasus suap jual beli jabatan di Kemenag.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah mantan Ketum PPP Romahurmuziy atau Rommy, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Kasus suap jual beli jabatan ini terungkap setelah KPK menciduk Rommy terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah uang sebesar Rp 156 juta. Uang suap tersebut diterima Romi dari Muafaq dan Haris dalam memuluskan jabatan mereka menjadi pejabat di kantor wilayah Kementerian Agama, Jawa Timur. (Alf)
Sumber:Teropongsenayan.com