Satuan Narkoba Polres Lombok Tengah (Loteng) kembali melakukan penggerebekan terhadap rumah bandar narkoba di Desa Lekor, Kecamatan Janapria Loteng, [25/4].
Penggerebekan tersebut dilakukan berdasarkan hasil pengembangan pengedar sabu yang ditangkap sebelumya inisial K warga Kelurahan Tiwu Galih, Kecamatan Praya.
Hasilnya dalam aksi penggerebakan tersebut, selain mengamankan sejumlah barang bukti (BB), polisi juga berhasil menggelandang seorang wanita berinisial SI 21 tahun. Wanita itu diketahui istri dari pelaku inisial SN alias BK 23 tahun, seorang bandar narkoba yang incaran polisi.
Adapun jumlah BB hasil penggeledahan dari rumah pelaku berupa, 5 poket Kristal Bening Diduga Narkotika gol I Jenis Sabu , satu buah timbangan digital warna Silver, empat buah pipet, duarangkaian korek api gas, enam bungkus platik klips transparan, dua rangkaian alat hisap dan buah botol warna cokelat.
Kasat Narkoba Polres Loteng, AKP Dhafid Shiddiq membenarkan penggerebekan tersebut. Ia menyatakan, pihaknya melakukan penggerebekan di rumah pelaku ini, berdasarkan penangkapan tersangka inisial K. Dimana dari keterangannya, dia membeli narkotika jenis sabu dari pelaku inisial SN alias BK yang beralamatkan di Desa Lekor Kecamatan Janapria.
Setelah mendapatkan informasi itu, pihaknya sekitar pukul 17.30 Wita hari ini (kemarin,red) melakukan penangkapan terhadap SN alias BK dirumahnya. Namun, melihat kedatangan anggota, pelaku langsung melarikan diri.
Tapi, pihaknya berupaya mengejarnya tapi pelaku berhasil lolos. Sehingga, selanjutnya, pihaknya melakukan penggeledahan rumah pelaku yang hanya ditempati oleh Istrinya dengan disaksikan oleh kepala dusun setepat.
Hasilnya penggeladahan itu, pihaknya menemukan barang bukti (BB) didalam kamar rumah tersangka.
“ Karena mengetahui keberadaan barang itu, istri pelaku diamankan ke Pores Loteng guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Ia menegaskan, pihak sekarang masih melakukan introgasi terhadap istri pelaku dari mana mereka mendapatkan barang yang setelah ditimbang berat kotor (bruto) 5 poket Kristal Bening Diduga Narkotika gol I Jenis Sabu adalah 3,73 gram.
“ Kami masih berupaya untuk membongkar jaringan pelaku ini. Sebab kami menilai bahwa mereka mempunyai jaringan besar,” tuturnya.
Ia mengungkapkan, untuk pelaku yang buron pihaknya harapkan untuk menyerahkan diri, karena pihaknya akan terus mengejarnya. Pihaknya juga memberikan imbuan bagi masyarakat yang mencoba membantu pelaku membunyikan diri akan diberikan tindakan tegas.
Oleh sebab itu, pihaknya meminta kerjasama dari masyarakat bila mengetahui keberadaan pelaku segera melaporkanya pada pihaknya.
“ Kami akan terus mengejar pelaku hingga kemanapun dia melarikan diri,” tuturnya.
Dengan perbuatannya kedua pelaku akan dijerat Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. Sedangkan untuk rekan pelaku yang diketahui sebagai yang masih buron pihaknya akan terus melakukan pengejaran.
Sementara itu, Kapolres Loteng, AKBP Budi Santosa menyatakan pihaknya minta kerja sama dari semua pihak terutama masyarakat agar melaporkan pada aparat terdekat jika ada warga yang mencurigakan sedang memakai barang haram itu.
“ Kami sangat prihatin karena narkoba ini sekarang sudah merambah kalangan pelajar,” tutupnya.
Berantas terus sampai akar-akarnya bravo polres loteng