Beranda Hukum Kriminal GPPD NTB Desak Jaksa ‘P21’kan Kasus Mantan Camat Praya Barat Daya

GPPD NTB Desak Jaksa ‘P21’kan Kasus Mantan Camat Praya Barat Daya

0
BERBAGI
Insert: Ketua GPPD NTB, Slamet Riadi Rebe

Koresponden Koranmerah [Kamis, 02/5]


Ketua Gerakan Peduli Pembangunan Desa [GPPD NTB], Slamet Riadi mendesak kejaksaan untuk mempercepat proses perkara dugaan penyelewengan gaji insentif marbot yang dilakukan oleh mantan camat Praya Barat Daya, Kamarudin.

GPPD NTB menilai proses pemberkasan yang berlarut-larut dan ditolak oleh jaksa menimbulkan kecurigaan. Padahal kasus mantan camat ini sudah jelas ketentuan hukumnya.

” Kami mengawal dan memantau kasus ini terus. Ternyata sampai saat ini berkasnya belum juga diterima oleh kejaksaan dan selalu diminta diperbaiki padahal sudah jelas dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi. Untuk itu, kami mendesak kejaksaan untuk mempercepat proses, jelas-jelas perkara ini, jangan sampai hukum ini bisa masuk angin,” ungkap pria yang akrab dipanggil Rebe ini.

Lebih lanjut Rebe menyatakan dalam informasi yang ia telisik, kasus ini belum bisa dinaikkan ke tahap selanjut oleh jaksa. Padahal kasus ini sudah terang benderang. Dimana mantan camat ini melakukan tindak pidana korupsi dana insentif marbot. Ia melihat jaksa seolah-olah membolak balikkan kasus ini.

” Kenapa perkara ini rumit. Di penyidik sudah clear melanggar 3 pasal, apa dalamĀ  kasus ini harus dipenuhi degan beberapa pasal, harus 10, atau 11 pasal baru jaksa bisa menerima. Seharusnya perkara ini sudah P21,” tandas Rebe.

Untuk itu, LSM GPPD NTB meminta kepada kejaksaan Negeri Praya bersikap menegakkan hukum yang sebenar benarnya. Karena kasus ini menyakut hidup orang miskin yang diambil haknya oleh mantan camat, Kamarudin.

” Kami akan laporkan perkara tersebut ke KPK apabila dalam waktu dekat tidak ada kejelasan petunjuk dari Kejaksaan,” pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here