Beranda Hukum Kriminal Polisi Tangkap Pembobol Mobil di Mataram. Hati Hati Modusnya

Polisi Tangkap Pembobol Mobil di Mataram. Hati Hati Modusnya

0
BERBAGI
Polres Mataram tangkap pembobol mobil

Koresponden Koranmerah [Jumat, 03/5]


Polres Mataram berhasil menangkap pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil. Anak di bawah umur berinisia MR (17) dicokok saat beraksi di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Mataram, Senin (29/4).

Remaja asal Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela beraksi bersama rekannya F, yang masih buron. Keduanya membobol mobil Karimun nopol DK 44 SF milik korban Ni Putu Indrioktiani.

Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam menjelaskan, tersangka MR bersama rekannya F mengamati terlebih dahulu sasarannya. Setelah memastikan aman, keduanya akan memainkan aksinya dengan cara memecahkan kaca mobil korban.

’’Pelaku memakai busi untuk memecahkan kaca mobil korban,’’ kata AKBP Saiful Alam.

Ketika beraksi di Jempong, MR sebagai otaknya mengamati mobil korban. Setelah memastikan ada barang di dalamnya, ia menyuruh rekannya F untuk mencari busi.

Busi itu kemudian dihancurkan dan diambilkan serbuk putih. Busi itu dibasahi dengan air ludah, lalu dilemparkan ke kaca mobil. Aksi keduanya itu diketahui warga. Kemudian mereka diteriakin maling.

’’Pelaku F kabur, sementara MR berhasil ditangkap,’’ ungkap AKBP Saiful Alam.

Dari tangan MR polisi mengamankan barang bukti satu buah tas warna hitam berisi satu unit HP. Polisi juga mengamankan satu buah busi dan pecahan kaca mobil.

Saat di Polres Mataram, tersangka MR sempat mempraktekan cara memecahkan kaca mobil. Hanya bermodalkan busi yang dihancurkan, dengan mudah ia memecahkan kaca mobil. Prak…ia melemparkan serbuk busi yang sudah dibasahi. Seketika kaca mobil pecah.

’’Begini saya ambil barang korban,’’ kata MR saat mempraktekan aksinya.

MR ini bukan kali pertama terlibat kejahatan. Pada tahun 2018, ia tiga kali terlibat kasus pencurian. Pertama di kos-kosan, salon, BTN Kodya Asri, juga kasus kasus penjambretan.

MR dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here