Mantan Kades Pengembur, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri Praya, Kamis [09/5].
Penahanan dilakukan sekitar pukul 13.00 wita Supardi Yusuf dilakukan oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus setelah melakukan pemeriksaan selama 3 jam lebih sejak pukul 10.00 Wita.
Usai dilakukan pemeriksaan Supardi terlihat turun dari ruang pemeriksaan yang berada di lantai dua dengan menggunakan rompi tahanan dengan setelan topi dan kemeja.
Setelah menandatangani sejumlah berkas, Supardi Yusuf kemudian bergegas masuk ke mobil tahanan kejaksaan.
” Penahanan ini kita titipkan di rutan Praya,” terang Kasi Pidana Khusus, Agung Kunto Wicaksono.
Agung menjelaskan penahanan kades dua priode itu berdasarkan surat perintah penahanan yang dikeluarkan oleh Kejari Praya, Elly Rahmawati dengan Nomor: Print/546/p1.2.11/Fd.1/05/2019.
Penahanan ini menurut Agung untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut selama 20 hari kedepan.
Supari Yusuf menjadi tersangka tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan ADD/DD Desa Pengembur tahun 2017. Dimana Supardy diduga melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU no.31 tahun 1999 jo UU No.20 tahun 2001. Supardi juga dikenakan pasala Subsidair pasal 3 UU Tipikor. Dimana ancamannya 15 tahun Penjara.
” Dalam waktu dekat kita lakukan penyerahan berkas perkara maupun tersangka kepada Tim Jaksa Penuntut Umum yang nanti ditunjuk untuk segera dilimpahkan ke pengadilan,” terang.
Sebelumnya Supardi Yusuf dilaporkan melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp.800 Juta. Angka ini juga berdasarkan hasil audit kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan [BPK] RI. Nilai kerugian negara ini dari sejumlah proyek yang diduga fiktif. Supardi sudah mengembalikan sekitar Rp.30 Juta dan Bendara Desa sekitar Rp.186 Juta.
” Kita masih mencari asetnya sehingga bisa disita oleh negara untuk pengembalian kerugian negara,” kata kasi Intel Kejari Praya, Febriansyah.