Beranda Hukum Kriminal Nilai Pemilu di Loteng Amburadul, Kasta NTB Desak Komisioner KPU Dan Bawaslu...

Nilai Pemilu di Loteng Amburadul, Kasta NTB Desak Komisioner KPU Dan Bawaslu Diperiksa

0
BERBAGI
Ketua Kasta NTB, Lalu Wink Haris

Koresponden Koranmerah [Minggu, 12/5]


Melihat proses dan tahapan pemilu yang sudah terlaksana di Lombok Tengah sangat kacau dan amburadul, terutama ketika memasuki tahapan akhir penghitungan hingga rekapitulasi suara di kabupaten, Kasta NTB dapat menyimpulkan bahwa pemilu di Lombok Tengah tidak berjalan dengan baik, jujur dan adil.

Menurut Kasta NTB, banyaknya laporan mengenai pelanggaran proses pemilu yang tidak terselesaikan hingga fakta terjadinya upaya upaya kecurangan di rapat pleno kabupaten menjadi bukti kuat indikasi tidak professionalnya KPU dam Bawaslu.

” Kasus upaya diraibkannya suara PBB dan PAN di dapil I Praya-Praya Tengah walaupun pada akhirnya dibatalkan dengan modus mengabaikan hasil pleno kecamatan dan menggelembungkan suara partai tertentu adalah bukti lemahnya integritas dan pribadi oknum komisioner lembaga penyelenggara pemilu tersebut, ” kata Ketua Kasta NTB, Lalu Wink Haris.

Lebih lanjut Wink menyebutkan, belum lagi beberapa laporan indikasi kecurangan kecurangan yang sistemik terjadi di hampir banyak daerah pemilihan dan ternyata tidak mampu diungkap dan diselesaikan dengan baik oleh KPU loteng.

” Demo demo anarkis yang muncul selama proses pleno kabupaten beberapa hari yang lalu adalah buktinya, bahwa suara rakyat ternyata tidak akan pernah aman dari segala bentuk permainan curang oknum jika tidak di kawal sampai proses tahapan akhirnya di pleno kabupaten,” Jelas Wink.

Oleh karena itu KASTA NTB meminta dengan tegas kepada KPU NTB mengevaluasi kinerja komisioner KPU sekaligus melakukan tindakan tegas berupa pemecatan terhadap oknum yang selama ini banyak ikut terlibat dalam indikasi permainan curang dalam semua tahapan pemilu.

” Ini jelas pelanggaran sangat prinsip dan serius terhadap UU nomor 22 tahun 2007 tentang penyelenggaraan pemilu, karena ternyata ada indikasi bahwa oknum KPU melanggar sumpah atau janji jabatan dan atau kode etik sebagai penyelnggara pemilu yang berintegritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil,” jelas Wink.

Menurut Kasta, Kabupaten lombok tengah adalah salah satu dari ratusan kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan pilkada Bupati/wabup di tahun 2020 yang akan datang, dengan komposisi keanggotaan komisioner KPU dan Bawaslu yang lemah dan tidak beres seperti ini Kasta khawatir pilkada untuk memilih pemimpin lombok tengah akan dipenuhi oleh praktek praktek kecurangan dan manipulatif.

” Maka sebelum pilkada dilaksanakan, kami minta supaya anasir anasir jahat di tubuh KPU dan Bawaslu dimusnahkan dan dilenyapkan terlebih dahulu,” tandas Lalu wink haris menutup press rilisnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here