Beranda Hukum Kriminal Polisi Bongkar Seratusan Kasus Dalam Operasi Pekat Ramadhan di Mataram

Polisi Bongkar Seratusan Kasus Dalam Operasi Pekat Ramadhan di Mataram

0
BERBAGI
Polres Mataram saat ekspos kasus operasi pekat ramadhan

Koresponden Koranmerah [Minggu, 12/5]


Operasi pemberantasan penyakit masyarakat pekat 2019 berakhir, Kamis (9/5) lalu. Polres Mataram mengungkap 110 kasus dari kasus perjudian, prostitusi dan minuman keras (miras).

Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam, S.H., S.I.K., M.H mengatakan, pada kasus perjudian terungkap 14 kasus dengan tersangka 48 orang. “Sementara total barang bukti berupa yang disita senilai Rp 12.350.000” kata AKBP Saiful Alam, S.H., S.I.K., M.H di Mapolres Mataram, Jumat sore(10/5).

Sementara itu, kasus prostitusi terungkap Sembilan kasus. Polsek Narmada mengungkap paling banyak yaitu tiga kasus ditambah Polsek Lingsar dua kasus, Polsek Cakranegara dan Polsek pagutan masing-masing mengungkap satu kasus. Terakhir Tim Polres mengungkap dua kasus.

“Dari seluruh kasus itu, dikumpulkan barang bukti berupa 8,2 juta” bebernya.

Sementara dalam kasus prostitusi ini para tersangka diduga mucikari. “Korbannya ini ada yang terlilit utang, sehingga dipaksa untuk mau dijual untuk bayar hutang itu,” jelasnya

Para tersangka dijerat dengan pasal dua UU RI No 21/2017 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Ancaman pidananya paling singkat tiga tahun maksimal 15 tahun dan denda paling banyak 600 juta.

Kasus miras, Polisi mengungkap 87 kasus. Dari seluruh kasus itu dikumpulkan sebanyak 1.190 liter miras tradisional. Ditambah miras jenis bir sebanyak 331 botol. “Semua barang bukti itu sudah dikumpulkan dan akan kita musnahkan dalam waktu dekat,” jelasnya.

Menurutnya, Miras merupakan jenis penyakit masyarakat yang banyak digandrungi. Buktinya, ada 87 tersangka yang ditangkap karena dugaan produksi dan jual beli miras tanpa izin. “Miras dapat merusak generasi dan dapat menciptakan kondisi kurang kondusif,” ucapnya.

AKBP Saiful Alam menegaskan, kasus miras dan Judi masuk dalam kasus tindak pidana ringan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here