Warga desa Sukaraja dari AMUKA mendatangi Kejari Praya, Lombok Tengah
Koresponden Koranmerah, [Rabu, 15/5]
Sejumlah warga desa Sukaraja, Praya Timur yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan [AMUKA] mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Praya, [Rabu/15/5].
Kedatangan mereka ini untuk mendesak Kejari Praya segera mengusut dugaan penyelewengan anggaran Dana proyek pelatihan untuk petani dan juga gaji kander posyandu. Mereka mendesak Jaksa mengusut tunas kasus ini karena dinilai merugikan masyarakat desa Sukaraja.
” Kami meminta Jaksa menindaklanjuti kasus ini, karena kami nilai sudah ada tindak pidana berupa perbuatan melawan hukum,” kata Solihin, selaku ketua Tim.
Kedatangan mereka diterima oleh pejabat di Kasi Intel Kejari Praya, Reza, yang menjelaskan bahwa dana yang sebelumnya diketahui diselewengkan tersebut telah dikembalikan oleh pemerintah desa Sukaraja.
” Masuk ke Kas Desa. total kerugian Rp.72 Juta selama dua tahap. Dimana tahap pertama di bulan maret Rp.54 Juta lebih, terus di April, dibayarkan Rp.18 juta lebih. Jadi sudah lunas,” kata Reza.
Meski sudah dikembalikan, Warga dari AMUKA ini meminta agar pihak yang telah sebelumnya menggelapkan dana desa tersebut untuk tetap diproses hukum agar ada efek jera bagi pelaku.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Kepala Desa Sukaraja Kecamatan Praya Timur, diduga telah melakukan laporan fiktif tahun 2018, dimana dalam LPJ tersebut dicantumkan telah melakukan pembinaan terhadap kelompok tani, namun pelatihan di tahun 2018 tidak pernah dilakukan.
Dimana, dalam pelatihan tersebut menyita anggaran ADD senilai Rp 50 juta, selanjutnya gaji kader Posyandu sebanyak Rp 22. Pemdes berdalih Dana tersebut dipinjam oleh kaur perencanaan berinisial MT.