Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara menyita satu kapal penangkap ikan bernama KMN. HELIANA, Kapal tersebut diamankan di Perairan Pulau Moyo Kab. Sumbawa.
Direktur Kepolisian Perairan dan Udara Polda NTB Kombes Pol I Made Sunarta, SE.,M.H. Melalui Kasubdit Gakkum Dit Polairud Polda NTB Kompol Luqman Pujo Prasetyo, S.I.K., M.H. mengatakan, kapal yang dikemudikan pria berinisial H (39) tahun itu dengan terpaksa diamankan karena tidak memiliki izin berlayar.
“Kapal KMN. HELIANA kami amankan karena berlayar tanpa memiliki surat persetujuan berlayar (SPB) yang dikeluarkan syahbandar,” Kompol Luqman Pujo Prasetyo, S.I.K., M.H. Rabu (22/05/2019).
Dia mengatakan bahwa kapal berkapasitas 19 GT (Gross Tonage) itu diamankan pada Selasa 21 Mei 2019 Pukul 03.30 wita, oleh Personil Dit Polairud Polda NTB yang bertugas menggunakan Kapal Polisi XXI-1003. Kapal yang hendak berlayar menuju Pulau Medang Kab. Sumbawa untuk mencari ikan.
Lebih lanjut “H” yang merupakan Nakhoda kapal itu mengaku kepada petugas kepolisian bahwa kapal yang di gunakan dalam aktivitas mencari dan menangkap ikan di Perairan Pulau Moyo Kab. Sumbawa tidak di lengkapi SPB dari syahbandar.
Selanjutnya Kapal KMN. HELIANA diamankan di Pangkalan Dit Polairud Polda NTB yang berada di Kayangan Lombok Timur dan Nakhoda beserta ABK dan 1 (satu) Bendel Dokumen Kapal diamankan menuju Direktorat Polair Polda NTB untuk penyidikan lebih Lanjut.