Kedatangan PMII ini untuk berunjuk rasa menyampaikan pesan perdamaian dan persatuan bangsa. PMII melihat setelah melihat polemik bangsa Indonesia pasca pengumuman hasil Pilpres 2019 oleh KPU RI, yang dimenangkan oleh Paslon Jokowi-Ma’ruf Amin, banyak terjadi keributan dengan melakukan aksi demonstrasi yang anarkis oleh demonstran yang tidak menerima pengumuman tersebut, dengan tuduhan miring kepada pihak penyelenggara PEMILU (KPU/BAWASLU) dan Aparat Keamanan (TNI/POLRI).
” Maka dengan ini Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC. PMII) Bali-Nusa Tenggara menggelar aksi damai dengan Tema “Selamatkan Bangsa, Jaga Perdamaian dan Kedaulatan NKRI” dengan tujuan untuk menyuarakan Semangat persatuan kesatuan, dan perdamaian bangsa, agar Masyarakat Indonesia tidak terprovokasi dengan isu SARA, HOAKS, serta ujaran kebencian oleh oknum-oknum/ elit Politik Nasional dan Internasional yang ingin memecah belah persatuan bangsa yang Plural,” Kata Ketua Umum PKC PMII Bali Nusra, Aziz Muslim.
Dalam kesempatan ini, Aziz Muslim menyerahkan petisi dukungan kepada pejabat Kapolda NTB yang diterima oleh Kabid Humas Polda NTB yang berisikan 5 poin.
1. Mempercayakan sepenuhnya kepada penyelenggara PEMILU (KPU/BAWASLU) terkait hasil PILPRES 2019
2. Mendukung Aparat Keamanan (TNI/POLRI) dalam menjaga Perdamaian Bangsa dan Kedaulatan NKRI
3. Mendesak Polri dalam mengusut tuntas dalang dan perusuh aksi di tanggal 21-22 Mei 2019.
4. Tiadakan Organisasi Provokator pemecah belah bangsa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dll.
5. Pancasila Jaya, NKRI harga mati.
Dalam orasinya Sholihin selaku Koordinator Lapangan aksi menyampaikan Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, Negara Kesatuan RI, UUD 1945, sebagai 4 pilar bangsa yang telah final jangan mencoba untuk diganggu oleh pihak manapun.
” Keberadaan institusi Negara patut dijaga dan diberikan apresiasi untuk kerja keras dan kinerjanya dalam melaksanakan Pilpres dan Pileg (PEMILU) serentak. KPU/BAWASLU lembaga Penyelenggara PEMILU, jika ada kelalaian dan kecurangan dalam menjalankan tugasnya maka laporkan kepada Mahkamah Konstitusi sesuai amanat UU yang berlaku, bukan dengan cara melakukan tindakan mobilisasi masa, ” Tandasnya.
Usai penyerahan petisi dukungan, massa kemudian membubarkan diri.