Setidaknya ada 8 gugatan yang masuk ke Mahkamah Konstitusi dari provinsi NTB. ke-8 gugatan itu, ada yang antar partai dan caleg internal partai.
Parpol yang melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) itu, antara lain Partai Bulan Bintang (PBB) untuk Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Lombok Timur, Partai Nasdem Dapil 5 dan 6 Kabupaten Bima, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Dapil 6 Kabupaten Lombok Timur yang disengketakan antara internal partai.
Selanjutnya, Partai Gerindra Dapil 6 Kabupaten Lombok Tengah yang disengketan oleh antara internal partai. PDI Perjuangan Dapil 3 Kabupaten Dompu.
Partai Demokrat Dapil 8 Kabupaten Lombok Tengah yang disengketakan Caleg DPRD Provinsi sesama internal partai. Kemudian Partai Golkar yang disengketakan untuk Dapil Kabupaten Bima dan Kota Bima oleh Caleg DPR RI.
Ada juga gugatan yang dilayangkan ke Bawaslu RI dan sekaligus ke MK oleh calon legislatif (Caleg) DPR RI partai Golkar atas nama Fatahillah Ramli. Termasuk, gugatan juga masuk ke Bawaslu Provinsi NTB yang diajukan oleh partai Nasdem di Kota Bima dan Kabupaten Bima.
Selain itu, gugatan datang dari DPD RI, yaki calon DPD RI Farouk Muhammad.
Menurut Ketua KPU NTB, Suhardi Soud, menyusul gugatan tersebut maka penetapan siapa yang akan terpilih sebagai Caleg belum bisa dilakukan hingga seluruh proses gugatan di MK telah berakhir.
“Penetapan tunggu penuntasan gugatan MK. Saat ini gugatan di Bawaslu sendiri sedang dalam proses persidangan,” katanya dilansir dari Antaranews.