Aparat kepolisian Polres Lombok Tengah (Loteng) kembali berhasil meringkus satu orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) sekitar pukul 01.05 wita,[31/5].
Pelaku adalah Kusyadi alias Kucus, 27 tahun, warga dusun temayan, desa Batunampar, kecamatan . jeroaru, kabupayen Lombok Timur.
Ia ditangkap oleh Tim Resmob polres loteng karena melakukan aksi kejahataan sesuai dengan laporan polisi LP/83 /VII/2018/NTB/RES.Loteng/Sek KUTA, tanggal 29 juli 2018 yang terjadi di Bintang hotel, Dusun Rangkap II, Desa Kuta, Kecamatan Pujut Lombok Tengah yang mana korbannya adalah Helmi Kurniawan 27 tahun warga, Dusun Rangkap II, Desa Kuta, Kecamatan Pujut.
Kasatreskrim Polres Lombok Tengah AKP Rafles P Girsang ketika dikonfirmasi menyampaikan bahwa, pelaku berhasil ditangkap setelah Tim mendapat informasi tentang keberadaan pelaku yang selama ini dicari karena telah melakukan pencurian TV di Kuta, selanjutnya Tim langsung melakukan penangkapan dijalan raya Dusun Batu Berungguk Desa Kidang.
“Pelaku sudah lama dicari karena sudah melakukan aksi kejahatan. Setelah kita berhasil mengamankan pelaku, selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Satreskrim Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkap Kasatreskrim Polres Lombok Tengah AKP Rafles P Girsang, kemarin.
Rafles menjelaskan bahwa aksi yang dilakukan pelaku terjadi minggu dini hari (29/7/2018) ketika korban sedang tidur disalah satu kamar hotel bintang, kemudian saat itu korban dipanggil oleh L. Jhon Swiguna dan menanyakan keberadaan tiga buah televisi yang berada dikamar dapur hotel, setelah korban mengeceknya, kemudian korban baru mengetahui bahwa 3 unit televisi yang masih di segel ( masih baru,red ) merk COCCA 24″, warna hitam, sudah tidak ada ditempat korban menaruhnya sebelumnya.
” Setelah itu korban dan Kuswandi dikumpulkan oleh L Jhon Swiguna untuk dimintai keterangan, dan selang beberapa jam datang, Kuswadi alias Ucus pergi dan tidak pernah kembali ke hotel,” tegasnya.
Hanya saja, sekitar pukul 15.30 wita Kuswadi menghubungi sdr L Jhon Swiguna melalui pesan singkat SMS yang mana isi dari SMS tersebut bahwa Kuswadi alias Kucus meminta maaf atas perbuatannya mengambil 3 buah televisi tersebut, atas kejadian tersebut pihak hotel mengalami kerugian sekitar Rp.12 juta.
“Atas kejadian tersebut selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian. Sehingga selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa Satu unit TV LED 27 in merk Coocaa,” terangnya.